Wajib Tahu! UMKM dengan Omzet Rp 4,8 Miliar per Tahun Kini Wajib Pungut PPN
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah perlu memperhatikan ambang batas pendapatan tahunan terkait kewajiban pemungutan pajak.
Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai batasan pendapatan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Jika bisnis telah mencapai angka tertentu, status perpajakan mereka akan mengalami perubahan secara otomatis.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, UMKM yang memiliki omzet mencapai Rp 4,8 miliar per tahun kini memikul tanggung jawab baru. Mereka diwajibkan untuk menjadi pemungut pajak dari para konsumennya.
Perubahan Status Menjadi Pemungut Pajak
Ketika ambang batas omzet tersebut terlampaui, pelaku usaha tidak lagi hanya sekadar membayar pajak penghasilan. Mereka kini memiliki kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam setiap transaksi.
Hal ini ditegaskan oleh Temmy, yang menjelaskan bahwa transisi status ini terjadi secara otomatis. Begitu angka pendapatan menyentuh Rp 4,8 miliar, kewajiban pemungutan PPN langsung melekat pada pelaku usaha tersebut.