Transparansi dalam laporan keuangan menjadi kunci utama agar pelaku usaha terhindar dari sanksi perpajakan di masa mendatang.
Kesimpulan
Pencapaian omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun merupakan indikator positif atas pertumbuhan skala bisnis UMKM. Namun, pertumbuhan ini juga membawa konsekuensi hukum berupa kewajiban memungut PPN dari konsumen.
Pemilik usaha diharapkan dapat segera beradaptasi dengan sistem perpajakan yang baru agar operasional bisnis tetap berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.