DWJ Manajement - PORTAL

Video: BEI Siapkan Ketentuan Papan Pemantauan Khusus

Oleh: DWJ-Manajement 09 Jul 2026
Video: BEI Siapkan Ketentuan Papan Pemantauan Khusus

Kondisi Ekuitas: Evaluasi terhadap emiten yang memiliki ekuitas negatif atau dalam kondisi insolvensi.

Kinerja Keuangan: Peninjauan terhadap perusahaan yang mengalami kerugian berturut-turut dalam periode tertentu.

Likuiditas Saham: Pengaturan ulang batasan volume perdagangan harian yang dianggap tidak mencukupi untuk menjaga stabilitas harga.

Masalah Kepatuhan: Pengetatan aturan bagi emiten yang tidak memenuhi kewajiban keterbukaan informasi secara tepat waktu.

2. Evaluasi Mekanisme Perdagangan (Call Auction)

Salah satu aspek yang paling banyak mendapat perhatian dari investor adalah mekanisme perdagangan di papan ini. Penggunaan Periodic Call Auction bertujuan untuk mengurangi volatilitas ekstrem pada saham-saham yang tidak likuid. Namun, dalam praktiknya, mekanisme ini seringkali dianggap membuat investor sulit melakukan eksekusi harga secara real-time.

BEI tengah mengkaji apakah mekanisme ini perlu disesuaikan, apakah frekuensi pencocokan order (matching) perlu ditambah, atau apakah ada kombinasi mekanisme lain yang lebih mampu menyeimbangkan antara perlindungan terhadap volatilitas dan kebutuhan likuiditas pasar. Tujuannya adalah agar harga yang terbentuk di Papan Pemantauan Khusus tetap mencerminkan nilai wajar berdasarkan mekanisme permintaan dan penawaran yang adil.

3. Transparansi dan Keterbukaan Informasi

Penyempurnaan juga akan menyasar pada aspek bagaimana informasi mengenai status "pemantauan khusus" ini disampaikan kepada publik. BEI ingin memastikan bahwa setiap investor, terutama investor ritel, mendapatkan notifikasi yang jelas dan mudah dipahami mengenai alasan di balik perpindahan status sebuah saham. Transparansi ini menjadi kunci utama dalam memitigasi risiko salah informasi yang dapat memicu kepanikan pasar.

Dampak bagi Ekosistem Pasar Modal

Perubahan regulasi ini dipastikan akan membawa dampak yang luas bagi berbagai pihak di pasar modal, mulai dari investor hingga emiten itu sendiri.

Bagi Investor Ritel: Perlindungan vs Risiko Likuiditas