Di sisi lain, kebijakan perdagangan internasional menjadi tantangan berat. Masuknya barang-barang elektronik murah melalui platform e-commerce lintas batas (cross-border e-commerce) seringkali menyulitkan pengawasan terkait standar kualitas (SNI) dan perpajakan. Produk-produk ini seringkali dijual dengan harga yang sangat rendah, yang secara langsung mematikan potensi pasar bagi produk hasil manufaktur lokal.
Para pelaku industri terus mendesak pemerintah untuk memperketat regulasi terkait barang impor. Beberapa langkah yang diharapkan meliputi penguatan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan penerapan kebijakan anti-dumping yang lebih tegas. Tanpa perlindungan yang memadai, industri elektronik nasional dikhawatirkan hanya akan menjadi pasar bagi produk asing tanpa mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap nilai tambah ekonomi di dalam negeri.
Langkah Strategis Menuju Pemulihan Industri
Untuk mengatasi krisis utilisasi ini, diperlukan sinergi yang kuat antara kebijakan fiskal, moneter, dan regulasi perdagangan. Pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan satu sisi saja. Berikut adalah beberapa langkah strategis yang dapat dipertimbangkan:
Pertama, penguatan daya beli melalui pengendalian inflasi secara konsisten. Jika harga kebutuhan pokok stabil, maka sisa pendapatan masyarakat untuk konsumsi barang sekunder akan lebih terjaga. Kedua, optimalisasi regulasi TKDN harus dilakukan secara konsisten, tidak hanya pada proyek-proyek pengadaan pemerintah, tetapi juga pada pasar ritel umum untuk mendorong penggunaan produk lokal.
Ketiga, pemerintah perlu memberikan insentif bagi industri manufaktur yang mampu menjaga tingkat utilisasi dan penyerapan tenaga kerja. Insentif berupa keringanan pajak atau kemudahan impor bahan baku penolong dapat membantu menekan biaya produksi sehingga produk lokal bisa lebih kompetitif secara harga tanpa mengorbankan kualitas.
Terakhir, digitalisasi dan modernisasi industri melalui implementasi Industri 4.0 perlu dipercepat. Dengan otomatisasi yang tepat, efisiensi produksi dapat ditingkatkan sehingga meskipun dalam kondisi utilisasi rendah, biaya operasional tetap dapat ditekan seminimal mungkin.
Kesimpulan
Penurunan utilisasi industri elektronik hingga ke angka 65 persen merupakan alarm keras bagi stabilitas ekonomi manufaktur nasional. Kombinasi antara melemahnya daya beli masyarakat dan gempuran produk impor murah telah menciptakan tekanan hebat yang mengancam keberlangsungan produsen lokal. Diperlukan intervensi kebijakan yang komprehensif, mulai dari pengendalian inflasi untuk menjaga daya beli, hingga penguatan regulasi perlindungan pasar domestik, agar industri elektronik Indonesia dapat kembali tumbuh, berinovasi, dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional.