DWJ Manajement - PORTAL

Viral Gaji Manajer Kopdes Rp 16 Juta, Purbaya: Pasti Salah, Kegedean Kayaknya

Oleh: DWJ-Manajement 05 Aug 2026
Viral Gaji Manajer Kopdes Rp 16 Juta, Purbaya: Pasti Salah, Kegedean Kayaknya

Salah satu poin utama yang disoroti oleh Purbaya adalah perbandingannya dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Menurutnya, jika gaji seorang manajer mencapai Rp 16 juta, hal itu menciptakan ketimpangan yang sangat tajam dengan pekerja lainnya di daerah tersebut.

Purbaya menambahkan bahwa bahkan untuk standar upah di atas UMP sekalipun, angka Rp 16 juta masih dianggap sangat tinggi untuk skala koperasi desa. "Saya dengar UMP lebih sedikit saja masih ketinggian," tuturnya lagi. Hal ini merujuk pada fakta bahwa banyak pekerja di sektor formal maupun informal di desa masih berjuang dengan upah yang berada di kisaran standar minimum pemerintah.

Ketimpangan gaji ini jika benar terjadi, dikhawatirkan dapat memicu kecemburuan sosial di lingkungan desa. Selain itu, besaran gaji yang tidak wajar dapat mengganggu kesehatan finansial koperasi itu sendiri, di mana alokasi dana untuk operasional dan pengembangan usaha justru habis terserap untuk beban gaji pengurus.

Implikasi Terhadap Keberlanjutan Koperasi Desa

Fenomena viralnya kabar gaji tinggi ini sebenarnya membuka mata publik mengenai pentingnya transparansi dan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) dalam lembaga keuangan berbasis masyarakat seperti koperasi. Ada beberapa faktor krusial yang perlu diperhatikan terkait isu besaran gaji manajer koperasi:

Efisiensi Operasional: Setiap rupiah yang dikeluarkan untuk gaji pengurus harus dihitung secara matang agar tidak menggerus laba atau SHU yang seharusnya menjadi hak anggota.

Transparansi Keuangan: Koperasi desa wajib melaporkan struktur pengeluaran, termasuk gaji manajemen, secara terbuka dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Keseimbangan Skala Usaha: Besaran gaji harus selaras dengan omzet dan total aset yang dikelola oleh koperasi tersebut.