DWJ Manajement - PORTAL

Viral Rebutan Parkir Gara-gara Ngetag Tempat, Begini Aturan dari Kemenhub

Oleh: DWJ-Manajement 18 Aug 2026
Viral Rebutan Parkir Gara-gara Ngetag Tempat, Begini Aturan dari Kemenhub

Larangan Menghambat Jalan: Menempatkan benda apa pun di jalanan dengan tujuan menandai tempat parkir dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalangi fungsi jalan, yang dapat dikenai sanksi.

Wewenang Pengaturan: Pengaturan parkir, termasuk penentuan zona dan durasi, adalah wewenang pemerintah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

Landasan Hukum Penggunaan Jalan dan Fasilitas Umum

Secara lebih spesifik, tindakan mengganggu ketertiban di jalan raya atau mengklaim fasilitas publik dapat bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam undang-undang tersebut, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.

Selain itu, penggunaan ruang publik yang tidak sesuai peruntukannya juga dapat dijerat dengan peraturan daerah (Perda) mengenai ketertiban umum. Di banyak kota besar, tindakan yang menghambat akses publik atau menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi tanpa izin dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana ringan (tipiring).

Dampak Sosial: Konflik Horizontal dan Road Rage

Perselisihan akibat perebutan parkir bukan sekadar masalah teknis mengenai ketersediaan lahan, melainkan sudah merambah ke masalah sosial. Maraknya video keributan di tempat parkir menunjukkan adanya potensi tinggi terjadinya road rage atau kemarahan di jalan raya. Ketika etika diabaikan, gesekan antarindividu menjadi sulit dihindari.

Dampak dari perilaku 'ngetag' parkir ini meliputi:

Memicu Konflik Fisik: Ketegangan verbal sering kali berujung pada perkelahian fisik yang merugikan semua pihak.

Ketidaknyamanan Publik: Masyarakat menjadi enggan mengunjungi area tertentu karena merasa suasana tidak kondusif dan penuh persaingan tidak sehat.

Kemacetan Tambahan: Aksi mengklaim tempat parkir sering kali melibatkan manuver kendaraan yang tidak teratur, yang pada akhirnya mempersempit ruang gerak kendaraan lain dan menyebabkan kemacetan.