DWJ Manajement - PORTAL

Warga RI Simpan 1.800 Ton Emas di Bawah Bantal, Nilainya Tembus Rp 4.460 T

Oleh: DWJ-Manajement 20 Aug 2026
Warga RI Simpan 1.800 Ton Emas di Bawah Bantal, Nilainya Tembus Rp 4.460 T

Krisis Kepercayaan: Sejarah krisis ekonomi di masa lalu seringkali menyisakan trauma terhadap lembaga keuangan, sehingga emas fisik dianggap sebagai "pelabarian terakhir" yang paling mandiri.

Tradisi dan Budaya: Di banyak daerah di Indonesia, emas bukan sekadar investasi, melainkan bagian dari adat istiadat, seperti mahar pernikahan atau simpanan keluarga untuk kebutuhan mendesak.

Kemudahan Likuiditas Mandiri: Emas fisik dianggap mudah dijual kapan saja ke toko emas tanpa harus melewati prosedur administrasi perbankan yang dianggap rumit bagi sebagian orang.

Dampak terhadap Likuiditas dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Jika kita bedah lebih dalam, nilai Rp 4.460 triliun tersebut setara dengan persentase yang sangat besar dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Bayangkan jika sebagian dari nilai tersebut dikonversi menjadi instrumen investasi seperti Surat Berharga Negara (SBN) atau deposito di bank domestik.

Aliran dana tersebut dapat memperkuat struktur permodalan perbankan nasional, yang pada gilirannya akan menurunkan biaya pinjaman (cost of fund) bagi pelaku usaha. Dengan biaya pinjaman yang lebih rendah, sektor industri dapat tumbuh lebih cepat, menciptakan lapangan kerja baru, dan pada akhirnya mendorong konsumsi rumah tangga yang menjadi motor penggerak ekonomi Indonesia.

Selain itu, formalisasi aset emas ini juga dapat membantu pemerintah dalam pemetaan kekayaan nasional yang lebih akurat. Dengan aset yang tercatat dalam sistem keuangan, pemerintah dapat merancang kebijakan fiskal dan moneter yang lebih efektif dan tepat sasaran.

Strategi Pemerintah dalam Mengoptimalisasi Aset Emas

Untuk mengatasi fenomena "emas di bawah bantal" ini, pemerintah tidak bisa menggunakan pendekatan paksaan. Diperlukan edukasi yang masif dan penyediaan instrumen yang mampu menandingi kenyamanan emas fisik. Beberapa langkah yang dinilai strategis antara lain:

Pengembangan Digital Gold: Mempermudah masyarakat untuk membeli, menyimpan, dan menjual emas secara digital melalui platform yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bappebti.

Emas sebagai Agunan: Mendorong perbankan untuk lebih fleksibel dalam menerima emas sebagai agunan kredit, sehingga masyarakat tetap bisa memiliki emas namun tetap bisa memanfaatkan nilai ekonomisnya.