DWJ Manajement - PORTAL

2 Pengusaha Properti Bangkrut Rampok Bank Rp157 M, Ditangkap-Diampuni

Oleh: DWJ-Manajement • 24 Oct 2026
2 Pengusaha Properti Bangkrut Rampok Bank Rp157 M, Ditangkap-Diampuni

Penangkapan dan Akhir Perjalanan Pelaku

Pihak berwenang tidak membiarkan aksi kriminal ini berlalu begitu saja. Setelah melakukan penyelidikan yang intensif, kedua pengusaha tersebut akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat keamanan.

Proses hukum berjalan dengan cepat untuk memberikan efek jera. Herman dan Cornelis Gentis akhirnya dijatuhi hukuman penjara atas tindakan kriminal yang mereka lakukan terhadap institusi perbankan tersebut.

Kesimpulan

Peristiwa perampokan De Javasche Bank tahun 1902 merupakan pengingat sejarah tentang bagaimana tekanan ekonomi dapat mengubah seseorang. Kegagalan bisnis yang dialami Herman dan Cornelis Gentis menjadi titik balik yang mengubah status mereka dari pengusaha menjadi buronan dan akhirnya menjadi narapidana.