Wirausaha Lokal/UMKM: Pelaku usaha kecil yang mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan warga desa.
Inovator Pertanian dan Perikanan: Sosok yang menerapkan teknologi atau metode baru untuk meningkatkan hasil produksi pangan lokal.
Pegiat Ekonomi Kreatif: Pemuda atau komunitas yang mengolah kekayaan budaya atau alam desa menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.
Tokoh Sosial-Ekonomi: Individu yang menggunakan pengaruhnya untuk menggerakkan kolektivitas ekonomi warga, seperti koperasi atau kelompok tani.
Kriteria utama dalam penilaian bukan hanya terletak pada besarnya skala usaha, melainkan pada aspek keberlanjutan (sustainability), dampak sosial terhadap pengurangan angka kemiskinan, serta kemampuan dalam melibatkan partisipasi masyarakat lokal.
Prosedur Pendaftaran dan Tenggat Waktu Penting
Masyarakat diminta untuk tidak melewatkan kesempatan emas ini. Mengingat cakupan wilayah DPD RI yang meliputi seluruh provinsi di Indonesia, proses penjaringan diharapkan dilakukan secara masif dan transparan. Partisipasi aktif dari pemerintah daerah, akademisi, organisasi kemasyarakatan, hingga media massa sangat diharapkan untuk menemukan sosok-sosok "hidden gem" ini.
Bagi Anda yang memiliki kandidat atau merasa diri Anda adalah sosok yang memenuhi kriteria tersebut, harap perhatikan poin-poin berikut:
Periode Pendaftaran: Proses pengusulan akan dibuka secara resmi dan berlangsung hingga 21 Agustus 2026.
Mekanisme Pengusulan: Informasi mendetail mengenai formulir pendaftaran dan dokumen pendukung (seperti profil tokoh, bukti dampak ekonomi, dan testimoni masyarakat) akan diumumkan melalui kanal resmi DPD RI.