DSI bertindak sebagai satu-satunya perantara resmi dalam skema ini.
Transaksi perdagangan tetap dilakukan secara langsung antara eksportir dan pembeli (buyer).
Struktur ini bertujuan untuk menciptakan standarisasi dalam proses transaksi.
Kesimpulan
Penegasan Airlangga mengenai peran DSI sebagai perantara tunggal bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan transparansi dalam transaksi. Melalui model ini, eksportir diharapkan dapat tetap berinteraksi secara efektif dengan buyer internasional di bawah koordinasi satu pintu yang jelas.