DWJ Manajement - PORTAL

Airlangga Usul LPS Ikut Jamin Simpanan di Koperasi

Oleh: DWJ-Manajement • 24 Sep 2026
Airlangga Usul LPS Ikut Jamin Simpanan di Koperasi

Mitigasi Risiko: Dalam sektor perbankan, kehadiran LPS mencegah terjadinya bank run atau penarikan dana secara massal akibat kepanikan. Di sektor koperasi, fenomena serupa sering terjadi namun tanpa adanya bantalan keamanan yang memadai.

Inklusivitas Keuangan: Untuk mendorong inklusi keuangan yang merata, masyarakat di lapisan bawah yang lebih banyak menggunakan jasa koperasi harus mendapatkan level proteksi yang sama dengan masyarakat yang menggunakan jasa bank.

Memperkuat Pilar Ekonomi Kerakyatan

Koperasi bukan sekadar lembaga keuangan, melainkan perwujudan dari Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan ekonomi disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dengan memperkuat keamanan dana di koperasi melalui LPS, pemerintah secara tidak langsung sedang memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan.

Airlangga melihat bahwa jika koperasi dianggap aman dan kredibel, maka arus modal dari masyarakat ke sektor riil melalui koperasi akan mengalir lebih deras. Hal ini akan membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapatkan akses pembiayaan yang lebih stabil dan terpercaya. Koperasi yang sehat akan mampu menyalurkan kredit atau pinjaman kepada anggotanya dengan lebih efektif, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dari akar rumput.

Selain itu, usulan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menata ulang sektor jasa keuangan non-bank. Dengan masuknya koperasi ke dalam radar jaminan LPS, diharapkan standar manajemen risiko dan tata kelola (good corporate governance) di tubuh koperasi akan ikut terangkat, mengikuti standar yang diterapkan oleh industri perbankan.

Menjaga Stabilitas Keuangan Nasional

Secara makro, stabilitas sektor koperasi memiliki dampak langsung terhadap stabilitas keuangan nasional. Mengingat jumlah koperasi di Indonesia sangat masif, kegagalan sistemik di sektor koperasi dapat memicu efek domino yang mengganggu daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi secara keseluruhan.

Dengan adanya jaminan simpanan, risiko penularan (contagion risk) dari satu kegagalan koperasi ke koperasi lainnya dapat diminimalisir. Kepercayaan masyarakat yang terjaga akan mencegah terjadinya kepanikan finansial yang dapat merusak stabilitas moneter dan fiskal negara.

Tantangan Regulasi dan Implementasi ke Depan

Meskipun usulan ini memiliki visi yang sangat positif, implementasinya tentu tidaklah mudah. Dibutuhkan koordinasi lintas sektoral yang sangat intensif antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koperasi dan UKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta LPS sendiri.