DWJ Manajement - PORTAL

Aturan Baru Berlaku, Bank-Bank Ini Terancam Setop Operasi

Oleh: DWJ-Manajement 04 Jul 2026
Aturan Baru Berlaku, Bank-Bank Ini Terancam Setop Operasi

OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan untuk mematikan bisnis BPR, melainkan untuk melakukan "seleksi alam" agar hanya pemain-pemain yang memiliki fundamental kuat yang dapat bertahan di pasar. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan sistem perbankan yang tidak hanya inklusif, tetapi juga tangguh terhadap krisis.

Detail Aturan Baru: Modal Inti Minimum Rp6 Miliar

Dalam POJK Nomor 7 Tahun 2026, ketentuan mengenai modal inti menjadi poin yang paling krusial. Setiap BPR diwajibkan memiliki modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Angka ini merupakan lonjakan signifikan dibandingkan standar sebelumnya, yang menuntut pemilik dan pemegang saham BPR untuk segera melakukan langkah-langkah strategis.

Modal inti yang dimaksud mencakup komponen modal yang paling dasar dan berkualitas tinggi, yang dapat digunakan untuk menyerap kerugian tanpa harus mengganggu rasio kecukupan modal secara drastis. Pemenuhan kewajiban ini menjadi tolok ukur utama bagi OJK dalam menilai kelayakan operasional sebuah BPR.

Sanksi Bagi BPR yang Tidak Memenuhi Ketentuan

OJK tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Bagi BPR yang terbukti tidak mampu memenuhi ambang batas modal inti yang telah ditentukan hingga batas waktu yang ditetapkan, akan dikenakan sanksi secara bertahap. Sanksi ini dirancang untuk memberikan ruang bagi manajemen melakukan perbaikan, namun tetap memberikan tekanan agar kepatuhan segera terpenuhi.

Berikut adalah tahapan sanksi yang dapat dijatuhkan oleh OJK:

Sanksi Administratif Ringan: Berupa teguran tertulis dan kewajiban untuk menyampaikan rencana aksi (action plan) perbaikan modal kepada OJK.

Pembatasan Kegiatan Usaha: OJK dapat melarang BPR untuk melakukan ekspansi kredit baru, membuka kantor cabang baru, atau melakukan aksi korporasi tertentu hingga modal terpenuhi.

Perintah Penggabungan atau Pengambilalihan: BPR yang dinilai tidak memiliki prospek perbaikan modal secara mandiri akan diminta untuk melakukan merger dengan BPR lain yang lebih sehat atau diakuisisi oleh investor strategis.