Sesuai dengan Undang-Undang, setiap simpanan nasabah di bank yang telah dicabut izin usahanya akan dijamin oleh LPS, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi penarikan dana secara massal (bank run) yang dapat mengganggu stabilitas sistem perbankan nasional.
Agar simpanan nasabah di BPR dapat dijamin oleh LPS, nasabah harus memenuhi syarat "3T", yaitu:
Tercatat: Simpanan nasabah harus tercatat dalam pembukuan bank.
Tingkat Bunga yang Wajar: Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS.
Tidak Menyebabkan Bank Merugi: Nasabah tidak memiliki kredit macet yang dapat merugikan bank tersebut.
LPS akan melakukan proses verifikasi terhadap data simpanan nasabah sebelum melakukan pembayaran klaim penjaminan. Proses ini biasanya memerlukan waktu tertentu setelah adanya keputusan resmi pencabutan izin usaha dan pembentukan tim likuidasi.
Peran OJK dalam Mengawasi Kesehatan BPR
Langkah OJK mencabut izin BPR Pasarraya Kuta merupakan bentuk nyata dari fungsi pengawasan (supervisory) yang ketat. OJK memiliki wewenang untuk melakukan penilaian kesehatan bank secara berkala melalui berbagai rasio keuangan, termasuk Capital Adequacy Ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal.
Jika dalam proses pengawasan ditemukan indikasi bahwa sebuah bank tidak mampu melakukan perbaikan (remedial action) terhadap kondisi keuangannya, maka OJK memiliki opsi terakhir untuk melakukan pencabutan izin usaha demi melindungi kepentingan masyarakat luas.
Pengawasan ini mencakup beberapa aspek krusial, di antaranya:
1. Pengawasan Berbasis Risiko
OJK tidak hanya melihat angka di atas kertas, tetapi juga menilai profil risiko dari manajemen, risiko kredit, risiko pasar, hingga risiko operasional yang dihadapi oleh BPR tersebut.
2. Penilaian Kualitas Aset