DWJ Manajement - PORTAL

BEI Hapus Minimun Harga Saham, IHSG Anjlok 1%

Oleh: DWJ-Manajement • 28 Sep 2026
BEI Hapus Minimun Harga Saham, IHSG Anjlok 1%

IHSG Terperosok 1 Persen ke Level 6.179, Kebijakan Baru BEI Hapus Batas Harga Minimum Saham Tuai Reaksi

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatatkan performa yang kurang memuaskan pada perdagangan terbaru. Indeks secara mengejutkan anjlok sebesar 1 persen ke level 6.179,71. Penurunan ini memperpanjang tren negatif yang tengah membayangi pasar modal Indonesia dalam beberapa waktu terakhir, memicu kekhawatiran di kalangan investor ritel maupun institusi.

Di tengah tekanan jual yang masif, Bursa Efek Indonesia (BEI) justru meluncurkan kebijakan fundamental baru yang cukup berani. Bursa memutuskan untuk menghapus aturan batas minimum harga saham, yang sebelumnya membatasi harga terendah pada level tertentu, dan kini memungkinkan saham diperdagangkan hingga level Rp1. Kebijakan ini diambil dengan misi utama untuk meningkatkan likuiditas pasar, namun realitas pergerakan indeks menunjukkan dinamika yang berbeda.

Tekanan Jual Dominan, IHSG Lanjutkan Tren Negatif

Penurunan IHSG ke level 6.179,71 menandakan adanya tekanan jual yang cukup signifikan dari para pelaku pasar. Berdasarkan data perdagangan, pelemahan ini terjadi setelah sebelumnya pasar sempat mencoba melakukan konsolidasi. Namun, sentimen negatif yang menghantam pasar global serta kondisi ekonomi domestik tampaknya lebih kuat dalam mendorong investor untuk melakukan aksi ambil untung (profit taking) maupun pengalihan aset ke instrumen yang lebih aman.

Beberapa sektor saham terpantau turut menyeret indeks ke zona merah. Sektor perbankan dan konsumsi, yang biasanya menjadi tulang punggung IHSG, tidak luput dari aksi jual. Kondisi ini menciptakan efek domino yang mempercepat laju penurunan indeks dalam sesi perdagangan tersebut.

Para analis pasar modal menilai bahwa penurunan ini merupakan bagian dari siklus koreksi pasar. Meski demikian, angka penurunan mencapai 1 persen dalam satu hari perdagangan merupakan angka yang cukup substansial, yang mengindikasikan adanya volatilitas yang tinggi di dalam pasar modal tanah air.

Terobosan BEI: Menghapus Batas Harga Minimum Saham

Di tengah kemerosotan indeks, fokus perhatian pelaku pasar tertuju pada langkah strategis yang diambil oleh Bursa Efek Indonesia. BEI secara resmi telah melakukan perubahan regulasi terkait batas harga minimum saham. Jika sebelumnya terdapat aturan yang menjaga agar saham tidak jatuh di bawah level tertentu (yang sering dikenal dengan istilah saham gocap atau Rp50), kini aturan tersebut telah dihapus.

Melalui kebijakan ini, saham-saham di bursa kini dapat diperdagangkan hingga menyentuh harga Rp1. Langkah ini merupakan upaya radikal dari regulator untuk menciptakan pasar yang lebih dinamis dan fleksibel. Berikut adalah beberapa poin utama terkait kebijakan baru tersebut:

Peningkatan Likuiditas: Dengan tidak adanya batas bawah harga, saham-saham yang sebelumnya "nyangkut" atau tidak likuid karena menyentuh harga minimum, kini memiliki kesempatan untuk kembali bergerak.

Fleksibilitas Perdagangan: Investor memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam menentukan strategi entry dan exit, terutama pada saham-saham dengan kapitalisasi pasar kecil (small-cap).