Penerapan batas Auto Rejection bawah sebesar 7% ini akan memengaruhi pergerakan harga saham secara langsung. Batas ini menjadi instrumen penting dalam mengontrol volatilitas harga di pasar.
Para investor, baik ritel maupun institusi, perlu memperhatikan batas ini saat melakukan analisis teknikal. Perubahan ini dapat mengubah pola fluktuasi harga harian pada saham-saham tertentu.
BEI berharap dengan adanya penyeragaman ini, mekanisme perdagangan menjadi lebih teratur. Kepastian batas bawah ini memberikan kerangka kerja yang lebih jelas bagi seluruh partisipan pasar.
Kesimpulan
Mulai 19 Oktober 2026, PT Bursa Efek Indonesia secara resmi menetapkan batas Auto Rejection bawah sebesar 7% di pasar reguler. Investor dihimbau untuk tetap waspada dan memantau pergerakan pasar pasca implementasi kebijakan baru ini.