BI Ancam Cabut Izin Merchant dan PJP yang Gunakan QRIS untuk Judi Online
Langkah tegas Bank Indonesia dalam memberantas ekosistem perjudian daring di tanah air.
Tindak Tegas Penyalahgunaan Teknologi Pembayaran
Bank Indonesia (BI) mengambil langkah berani untuk memutus rantai transaksi judi online yang kian meresahkan masyarakat. BI menyatakan tidak akan segan mencabut izin operasional bagi merchant maupun Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang terbukti terlibat.
Penyalahgunaan teknologi QRIS untuk aktivitas perjudian daring kini menjadi perhatian utama regulator. BI menegaskan bahwa seluruh fasilitas pembayaran digital harus digunakan sesuai dengan peruntukan yang legal dan aman.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa inovasi teknologi finansial tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Pengawasan ketat akan terus ditingkatkan guna menjaga integritas sistem pembayaran nasional.