DWJ Manajement - PORTAL

BI Ancam Cabut Izin Merchant yang Pakai QRIS buat Judol

Oleh: DWJ-Manajement • 21 Oct 2026
BI Ancam Cabut Izin Merchant yang Pakai QRIS buat Judol

BI Ancam Cabut Izin Merchant dan PJP yang Gunakan QRIS untuk Judi Online

Langkah tegas Bank Indonesia dalam memberantas ekosistem perjudian daring di tanah air.

Tindak Tegas Penyalahgunaan Teknologi Pembayaran

Bank Indonesia (BI) mengambil langkah berani untuk memutus rantai transaksi judi online yang kian meresahkan masyarakat. BI menyatakan tidak akan segan mencabut izin operasional bagi merchant maupun Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang terbukti terlibat.

Penyalahgunaan teknologi QRIS untuk aktivitas perjudian daring kini menjadi perhatian utama regulator. BI menegaskan bahwa seluruh fasilitas pembayaran digital harus digunakan sesuai dengan peruntukan yang legal dan aman.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa inovasi teknologi finansial tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Pengawasan ketat akan terus ditingkatkan guna menjaga integritas sistem pembayaran nasional.

Upaya Memutus Rantai Transaksi Ilegal

Langkah preventif ini merupakan respons atas meningkatnya tren penggunaan sistem pembayaran digital untuk transaksi ilegal. Pelaku judi online diketahui memanfaatkan kemudahan QRIS untuk menyamarkan aliran dana mereka agar sulit dilacak.

Dengan adanya ancaman pencabutan izin ini, BI berharap dapat menciptakan ekosistem pembayaran digital yang lebih bersih dan sehat. Hal ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak destruktif perjudian daring.

Poin Utama Kebijakan Bank Indonesia:

Pencabutan izin operasional bagi merchant yang terbukti memfasilitasi transaksi judi online.

Sanksi berat bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang lalai dalam melakukan pengawasan transaksi.

Pengetatan sistem monitoring untuk mendeteksi pola transaksi mencurigakan melalui QRIS.

Kesimpulan

Keputusan Bank Indonesia untuk mencabut izin merchant dan PJP yang terlibat dalam praktik judi online merupakan langkah krusial. Kebijakan ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku judi online serta menjaga stabilitas dan keamanan sistem pembayaran digital di Indonesia.

Menampilkan Seluruh Artikel