Hal ini disebabkan oleh posisi matahari dan pola angin yang cenderung membawa massa udara kering ke wilayah-wilayah tersebut. Di wilayah Nusa Tenggara, misalnya, risiko kekeringan lahan pertanian menjadi perhatian utama mengingat ketergantungan sektor tersebut terhadap ketersediaan air hujan.
Ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang Mengintai
Salah satu dampak paling berbahaya dari berlanjutnya puncak kemarau hingga Oktober 2026 adalah meningkatnya risiko Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Kondisi vegetasi yang mengering akibat minimnya hujan membuat lahan menjadi sangat rentan terbakar, baik secara alami maupun akibat aktivitas manusia.
BMKG menekankan bahwa akumulasi materi organik yang kering di lantai hutan merupakan bahan bakar yang sangat mudah tersulut. Sekali api muncul, kecepatan penyebarannya bisa menjadi sangat tinggi, terutama jika disertai dengan angin kencang yang sering terjadi pada musim kemarau.
Risiko Karhutla ini tidak hanya mengancam ekosistem hutan, tetapi juga berdampak pada kualitas udara secara luas. Kabut asap yang dihasilkan dari kebakaran hutan dapat menyebabkan:
Gangguan Kesehatan: Peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pada penduduk di sekitar area kebakaran.
Gangguan Jarak Pandang: Mengancam keselamatan transportasi udara dan darat.
Kerugian Ekonomi: Kerusakan lahan pertanian, hutan lindung, serta terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat akibat polusi udara.
Langkah Mitigasi: Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah dan Masyarakat?
Menghadapi prediksi ini, koordinasi antarlembaga menjadi kunci utama. Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan kementerian terkait diharapkan segera melakukan langkah-langkah preventif sebelum dampak kekeringan mencapai titik paling kritis.
Beberapa langkah mitigasi yang disarankan meliputi:
1. Manajemen Sumber Daya Air