DWJ Manajement - PORTAL

Bocoran Misbakhun: Menkeu, BI, OJK dan LPS Masuk Dewan Pertimbangan PFII

Oleh: DWJ-Manajement 16 Jul 2026
Bocoran Misbakhun: Menkeu, BI, OJK dan LPS Masuk Dewan Pertimbangan PFII

Misbakhun Bocorkan Struktur Baru PFII: Menkeu, BI, OJK, dan LPS Bakal Duduki Dewan Pertimbangan

Upaya Pemerintah Tarik Investor Asing Lewat Skema Pengawasan Khusus Pusat Finansial Internasional Indonesia

Kabar mengejutkan datang dari rencana pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Anggota DPR RI, Misbakhun, memberikan bocoran mengenai struktur tata kelola lembaga yang diproyeksikan menjadi magnet baru bagi aliran modal global tersebut. Dalam keterangannya, Misbakhun mengungkapkan bahwa PFII nantinya tidak akan berada di bawah pengawasan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melainkan akan diawasi oleh sebuah Dewan Pertimbangan yang melibatkan jajaran elite keuangan negara.

Langkah ini dinilai sebagai strategi berani pemerintah untuk menciptakan ekosistem yang lebih fleksibel namun tetap memiliki legitimasi yang sangat kuat di mata dunia internasional. Dengan melibatkan instansi-instansi paling vital dalam sistem keuangan Indonesia, pemerintah berupaya memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi para investor asing yang ingin menanamkan modalnya di pusat finansial baru ini.

Pergeseran Paradigma Pengawasan: Mengapa Bukan OJK Langsung?

Salah satu poin krusial yang disampaikan oleh Misbakhun adalah mengenai mekanisme pengawasan. Selama ini, segala bentuk aktivitas jasa keuangan di Indonesia berada di bawah payung regulasi dan pengawasan ketat OJK. Namun, untuk PFII, pemerintah tampaknya ingin menerapkan pendekatan yang berbeda.

Keputusan untuk tidak menempatkan PFII di bawah pengawasan langsung OJK bertujuan untuk menghindari birokrasi yang terlalu kaku yang seringkali menjadi hambatan bagi pemain global. Investor internasional, terutama dari sektor perbankan global dan manajemen aset besar, membutuhkan regulasi yang bersifat "specialized" atau khusus. Mereka membutuhkan kecepatan dalam pengambilan keputusan dan aturan yang selaras dengan standar pusat keuangan dunia seperti Singapura atau Hong Kong.

Dengan membentuk Dewan Pertimbangan, PFII akan memiliki lapisan perlindungan dan arah kebijakan yang bersifat strategis. Dewan ini akan berfungsi sebagai navigator yang memastikan bahwa meskipun PFII memiliki fleksibilitas operasional, ia tetap berjalan di koridor stabilitas ekonomi nasional. Hal ini memberikan pesan kepada pasar bahwa PFII adalah entitas yang istimewa dan memiliki dukungan penuh dari level tertinggi pemerintahan.

Menciptakan "Fast Track" Bagi Investor Global

Pusat finansial internasional pada dasarnya adalah tentang kecepatan dan efisiensi. Jika seorang investor harus melewati proses regulasi yang sama panjangnya dengan institusi keuangan domestik konvensional, maka daya tarik PFII akan hilang. Oleh karena itu, penggunaan Dewan Pertimbangan sebagai pengawas level atas diharapkan mampu menciptakan jalur cepat (fast track) bagi transaksi-transaksi skala besar yang bersifat lintas batas (cross-border).

Dewan Pertimbangan ini nantinya akan merumuskan kebijakan-kebijakan yang bersifat makro, sementara teknis operasional tetap akan bersinggungan dengan regulasi yang ada, namun dengan penyesuaian yang lebih ramah terhadap kebutuhan pasar global. Ini adalah upaya untuk memitigasi risiko sambil tetap mempertahankan daya saing.