Komposisi Dewan Pertimbangan: Sinergi Empat Pilar Keuangan
Bocoran dari Misbakhun juga merinci siapa saja aktor utama yang akan mengisi posisi strategis dalam Dewan Pertimbangan PFII. Tidak tanggung-tanggung, lembaga-lembaga yang memegang kunci stabilitas ekonomi Indonesia akan dilibatkan secara langsung. Kehadiran mereka bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk dukungan penuh terhadap keberlangsungan PFII.
Berikut adalah empat institusi utama yang akan masuk dalam jajaran Dewan Pertimbangan PFII:
Kementerian Keuangan (Menkeu): Mewakili kebijakan fiskal dan memastikan bahwa pertumbuhan PFII sejalan dengan target pendapatan negara serta stabilitas ekonomi makro.
Bank Indonesia (BI): Sebagai otoritas moneter, peran BI sangat krusial dalam menjaga stabilitas nilai tukar dan kelancaran arus modal masuk serta keluar yang akan terjadi di PFII.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Meskipun tidak menjadi pengawas langsung dalam hal teknis operasional harian PFII, OJK tetap dilibatkan dalam dewan untuk memastikan sinkronisasi regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih dengan sektor keuangan lainnya.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS): Peran LPS sangat penting untuk memberikan jaminan keamanan bagi dana-dana yang dikelola, guna membangun kepercayaan (trust) dari nasabah dan investor institusi.
Kombinasi keempat lembaga ini menciptakan sebuah "super-board" yang memiliki otoritas penuh dalam menjaga kredibilitas PFII. Bagi investor asing, melihat Menkeu, BI, OJK, dan LPS berada dalam satu meja yang sama adalah jaminan bahwa negara hadir secara penuh untuk melindungi kepentingan mereka dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Membangun Kepercayaan Melalui Kolaborasi Institusional