Sudaryono menegaskan bahwa BGN tidak akan memberikan toleransi bagi penyedia jasa yang tidak mampu memenuhi standar keamanan pangan yang telah ditetapkan. "Keamanan pangan adalah harga mati. Kita tidak boleh hanya mengejar kuantitas dan ketepatan waktu, tetapi kualitas dan aspek keamanannya harus menjadi prioritas utama," tegasnya.
Tantangan Logistik dan Manajemen Waktu Distribusi
Selain faktor pengolahan di dapur, "biang kerok" kedua yang diungkapkan oleh Bos BGN adalah masalah manajemen waktu distribusi. Program MBG melibatkan mobilitas makanan dari dapur pusat ke sekolah-sekolah yang jaraknya bervariasi, termasuk daerah dengan akses geografis yang menantang.
Makanan yang dimasak pada pagi hari harus sampai ke tangan siswa dalam kondisi yang masih layak konsumsi. Namun, dalam praktiknya, sering kali terjadi keterlambatan distribusi. Hal ini menyebabkan makanan berada dalam "zona bahaya" (danger zone), yaitu rentang suhu di mana bakteri berkembang biak dengan sangat cepat.
Jika makanan yang sudah matang dibiarkan terlalu lama di suhu ruangan sebelum dikonsumsi, risiko pertumbuhan bakteri seperti Salmonella atau E. coli meningkat drastis. Masalah ini diperparah dengan kurangnya infrastruktur pengangkutan yang mampu menjaga suhu makanan tetap stabil selama perjalanan.
Langkah Strategis BGN Memperketat Pengawasan
Menyadari kompleksitas masalah tersebut, Badan Gizi Nasional telah menyiapkan serangkaian langkah mitigasi untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali. Sudaryono menjelaskan bahwa BGN akan melakukan transformasi dalam sistem pengawasan dari hulu ke hilir.
Berikut adalah langkah-langkah strategis yang tengah dan akan segera diimplementasikan oleh BGN:
1. Standardisasi Vendor dan Sertifikasi Keamanan Pangan
BGN akan mewajibkan setiap penyedia makanan, baik itu perusahaan catering besar maupun unit dapur komunitas, untuk memiliki sertifikasi keamanan pangan yang valid. Tidak hanya itu, verifikasi lapangan secara mendadak (sidak) akan dilakukan secara rutin untuk memastikan dapur mereka memenuhi standar sanitasi yang ditetapkan.
2. Penerapan SOP Distribusi yang Ketat