Heboh Kredivo Dipanggil OJK Terkait Kasus Etika Penagihan, Siapa Sosok Pemilik di Baliknya?
Sorotan Tajam Terhadap Praktik Penagihan Utang di Platform Fintech Digital
Industri teknologi finansial (fintech) di Indonesia kembali diguncang oleh kabar miring yang melibatkan salah satu pemain besarnya. Kredivo, platform penyedia layanan pinjaman digital dan pembayaran nanti (paylater) yang sangat populer di tanah air, kini tengah menjadi pusat perhatian otoritas jasa keuangan. Kabar mengenai pemanggilan jajaran manajemen Kredivo oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencuat setelah adanya laporan dan keluhan terkait praktik penagihan kredit yang dianggap melanggar etika.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh penyelenggara jasa keuangan digital bahwa kemudahan akses kredit harus dibarengi dengan tanggung jawab moral dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Masyarakat kini tengah menanti langkah konkret apa yang akan diambil oleh OJK untuk menanggapi isu ini, terutama terkait perlindungan konsumen yang menjadi pilar utama dalam ekosistem keuangan digital.
Kronologi dan Pemicu Pemanggilan Manajemen Kredivo oleh OJK
Pemanggilan oleh OJK ini bukanlah tanpa alasan yang kuat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, akar permasalahan bermula dari adanya laporan mengenai metode penagihan atau debt collection yang dinilai melampaui batas kewajaran. Beberapa nasabah mengeluhkan adanya intimidasi, tekanan psikologis, hingga cara komunikasi yang tidak sesuai dengan pedoman etika penagihan yang telah ditetapkan oleh regulator.
Dalam dunia fintech, penagihan merupakan bagian dari manajemen risiko untuk memastikan arus kas tetap terjaga. Namun, ketika proses penagihan mulai menyentuh ranah privasi yang berlebihan, melakukan teror kepada kontak darurat yang tidak relevan, atau menggunakan kata-kata kasar, hal tersebut langsung masuk dalam radar pengawasan ketat OJK. OJK memiliki mandat untuk memastikan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di bawah pengawasannya menjalankan bisnis dengan prinsip perlindungan konsumen.
Pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi prosedur operasional standar (SOP) penagihan yang dilakukan oleh pihak Kredivo, baik yang dilakukan oleh tim internal maupun pihak ketiga (third-party collector) yang bekerja sama dengan mereka. OJK ingin memastikan apakah ada kegagalan dalam pengawasan terhadap mitra penagih tersebut, mengingat perusahaan bertanggung jawab penuh atas tindakan agen penagih yang mereka delegasikan.
Pelanggaran Etika dalam Penagihan: Apa Saja Bentuknya?
Secara garis besar, dalam regulasi keuangan di Indonesia, terdapat batasan-batasan yang sangat jelas mengenai bagaimana seorang penagih boleh bertindak. Berikut adalah beberapa hal yang sering menjadi poin pelanggaran dalam praktik penagihan ilegal atau tidak etis:
Intimidasi dan Ancaman: Menggunakan ancaman kekerasan fisik maupun psikologis untuk memaksa nasabah membayar.
Penyebaran Data Pribadi: Menghubungi orang-orang di luar kontak darurat yang telah disetujui nasabah, seperti teman, rekan kerja, atau keluarga besar.
Waktu Penagihan yang Tidak Wajar: Melakukan panggilan atau pesan di jam-jam istirahat atau waktu yang tidak sesuai dengan aturan jam operasional penagihan.
Bahasa yang Tidak Sopan: Menggunakan kata-kata makian, penghinaan, atau merendahkan martabat nasabah.