Batas Penjaminan Rp500 Juta per Tertanggung
Dalam implementasinya, LPS telah menetapkan aturan yang jelas mengenai besaran nilai yang akan dijamin. Ketentuan ini sangat penting untuk dipahami oleh seluruh masyarakat selaku pengguna layanan asuransi.
Berikut adalah poin utama mengenai ketentuan penjaminan tersebut:
Batas maksimal penjaminan ditetapkan sebesar Rp500 juta.
Nilai penjaminan tersebut berlaku untuk setiap individu tertanggung.