Program difokuskan pada mitigasi risiko gangguan manfaat bagi nasabah.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa setiap perlindungan yang diberikan tetap terukur dan berkelanjutan. Hal ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para nasabah di masa mendatang.
Kesimpulan
Peluncuran program penjaminan polis oleh LPS merupakan angin segar bagi industri asuransi nasional. Dengan adanya batas penjaminan Rp500 juta per tertanggung, masyarakat kini memiliki proteksi lebih kuat terhadap potensi gangguan manfaat asuransi.