Kedua, kecepatan regulasi. Dunia keuangan internasional menuntut regulasi yang dinamis. Perubahan kebijakan di New York, London, atau Tokyo dapat berdampak instan pada pasar global. Jika PFII harus mengikuti prosedur regulasi domestik yang panjang dan birokratis, dikhawatirkan Indonesia akan kehilangan momentum kompetisi dengan negara tetangga. LPJK dirancang untuk memiliki otonomi yang lebih tinggi dalam merespons perubahan pasar internasional.
Ketiga, standar internasional. PFII dituntut untuk menerapkan standar yang diakui oleh lembaga internasional seperti Financial Action Task Force (FATF) atau Basel Committee dengan pendekatan yang lebih spesifik untuk pemain global. LPJK akan difokuskan sepenuhnya pada pemenuhan standar ini tanpa terdistraksi oleh isu-isu keuangan domestik.
Mengenal Peran dan Fungsi Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK)
Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) akan bertindak sebagai regulator khusus yang berdiri di atas kepentingan domestik semata, melainkan lebih berorientasi pada kepentingan ekosistem finansial internasional di Indonesia. Sebagai lembaga pengawas, LPJK akan memiliki kewenangan yang mencakup berbagai aspek krusial, antara lain:
Pemberian Lisensi Khusus: LPJK akan memiliki wewenang untuk menerbitkan dan mencabut izin operasional bagi institusi keuangan internasional yang ingin berkantor di area PFII.
Pengawasan Transaksi Lintas Batas: Memastikan bahwa setiap transaksi keuangan internasional yang dilakukan di dalam PFII mematuhi aturan anti-pencucian uang (Anti-Money Laundering) dan pencegahan pendanaan terorisme (Counter-Terrorism Financing) sesuai standar global.
Penyusunan Regulasi Adaptif: Membuat aturan main yang menarik bagi investor asing namun tetap menjaga integritas pasar keuangan agar tidak merugikan stabilitas ekonomi nasional.
Resolusi Sengketa Internasional: Menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang diakui secara internasional, sehingga memberikan rasa aman bagi para pelaku pasar global.
Sinergi antara LPJK, OJK, dan Bank Indonesia