Beberapa poin penting yang disuarakan oleh Komisi XI antara lain:
Audit Struktur Suku Bunga: Mendorong OJK untuk melakukan pengawasan yang lebih mendalam terhadap praktik penetapan suku bunga agar tidak terjadi diskriminasi yang merugikan sektor UMKM.
Optimalisasi Penyaluran Kredit Program: Memastikan bahwa kebijakan moneter yang diambil oleh Bank Indonesia benar-benar tersalurkan hingga ke level bunga kredit mikro.
Insentif bagi Bank yang Pro-UMKM: Memberikan apresiasi atau insentif regulasi bagi perbankan yang mampu menunjukkan penurunan suku bunga kredit secara nyata bagi pelaku usaha kecil.
DPR menegaskan bahwa fungsi perbankan bukan sekadar mencari keuntungan semata, melainkan juga sebagai lembaga intermediasi yang harus mampu mendukung pertumbuhan ekonomi secara inklusif. Jika perbankan hanya berpihak pada kelompok besar melalui praktik special rate, maka fungsi intermediasi tersebut dianggap gagal menjalankan mandat sosialnya.
Kesimpulan
Persoalan sulitnya penurunan bunga kredit di Indonesia bukan sekadar masalah teknis perbankan, melainkan isu struktural yang berdampak pada keadilan ekonomi. Praktik special rate bagi nasabah besar yang tidak dibarengi dengan penurunan bunga bagi UMKM menciptakan ketimpangan yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Dibutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah, Bank Indonesia, OJK, dan pelaku perbankan untuk memastikan bahwa kebijakan moneter dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan pengusaha. Tanpa adanya transparansi dan keberpihakan pada sektor UMKM, mimpi untuk menciptakan ekonomi yang inklusif dan tangguh akan sulit terwujud.
```