Massa Buruh Kepung Gedung DPR RI, Desak Pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Ribuan pekerja turun ke jalan menuntut kepastian hukum, upah layak, dan penghentian praktik kerja yang dianggap merugikan.
JAKARTA - Gelombang massa dari berbagai elemen serikat buruh kembali memadati kawasan depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Aksi unjuk rasa ini dilakukan untuk menyuarakan kegelisahan para pekerja terkait kondisi ketenagakerjaan di Indonesia yang dinilai kian rentan. Fokus utama dari aksi massa kali ini adalah mendesak para wakil rakyat di parlemen untuk segera mengawal dan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Sejak pagi hari, massa yang mengenakan atribut serikat buruh mulai memadati ruas jalan di sekitar kompleks parlemen. Mereka membawa berbagai atribut aksi, mulai dari spanduk besar, poster berisi tuntutan, hingga pengeras suara yang terus meneriakkan yel-yel perjuangan. Suasana di lokasi sempat mengalami kepadatan arus lalu lintas, namun secara keseluruhan aksi berjalan dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Koordinator lapangan aksi menyatakan bahwa kehadiran mereka di depan gedung parlemen bukan tanpa alasan. Menurutnya, para pekerja saat ini berada dalam posisi yang tidak berdaya menghadapi dinamika pasar kerja yang semakin tidak menentu. Ketidakpastian regulasi pasca-pemberlakuan berbagai aturan turunan undang-undang sebelumnya dianggap telah menggerus hak-hak dasar buruh.
Tiga Pilar Tuntutan Utama: Upah, Kepastian Kerja, dan Perlindungan Hukum
Dalam orasinya, para orator secara konsisten menekankan tiga poin utama yang menjadi dasar kegelisahan para buruh di seluruh Indonesia. Ketiga poin tersebut adalah jaminan upah yang layak, kepastian status kerja, serta perlindungan hukum yang komprehensif terhadap seluruh lapisan pekerja.
Berikut adalah rincian dari tuntutan yang dibawa oleh massa aksi: