Gelombang Aksi Buruh Siap Membanjiri Jakarta Akhir Agustus: Tuntut Kenaikan Upah dan Reformasi Sistem Outsourcing
JAKARTA – Atmosfer politik dan sosial di ibu kota diprediksi akan memanas menjelang penghujung bulan Agustus ini. Kelompok buruh dari berbagai elemen telah menyatakan kesiapannya untuk turun ke jalan guna menyuarakan tuntutan terkait kesejahteraan pekerja dan perlindungan hak-hak tenaga kerja di Indonesia.
Rencana aksi unjuk rasa besar-besaran ini dipicu oleh akumulasi keresahan para pekerja terhadap kebijakan pengupahan dan sistem kerja outsourcing yang dinilai semakin menyudutkan posisi tawar buruh di hadapan pemberi kerja. Gerakan ini akan dimotori oleh Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) bersama berbagai Serikat Pekerja mandiri yang berbasis di tingkat perusahaan.
Dua Isu Krusial: Upah Minimum dan Sistem Outsourcing
Dalam rencana aksinya, para buruh membawa dua agenda utama yang menjadi napas perjuangan mereka saat ini. Pertama adalah tuntutan mengenai penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk tahun mendatang. Buruh menilai bahwa kenaikan upah yang selama ini terjadi tidak sebanding dengan laju inflasi dan peningkatan biaya hidup yang melonjak tajam.
Keresahan mengenai upah ini bukan tanpa alasan. Berbagai data menunjukkan bahwa daya beli masyarakat, terutama di kelas pekerja, mengalami tekanan hebat akibat fluktuasi harga kebutuhan pokok. Para buruh mendesak pemerintah untuk menggunakan formula perhitungan upah yang lebih berpihak pada kesejahteraan nyata, bukan sekadar mengikuti angka pertumbuhan ekonomi yang seringkali bersifat semu bagi pekerja lapangan.
Kedua, isu sistem outsourcing atau alih daya menjadi poin krusial kedua. Para pekerja menyoroti bagaimana regulasi saat ini, terutama pasca implementasi UU Cipta Kerja, memberikan ruang yang sangat luas bagi praktik outsourcing yang tidak terbatas pada jenis pekerjaan tertentu. Hal ini dinilai menciptakan ketidakpastian kerja (job insecurity) yang sangat tinggi.
Beberapa poin utama yang menjadi keberatan buruh terkait sistem outsourcing meliputi:
Ketidakpastian Status Kerja: Banyak pekerja yang terus-menerus berada dalam status kontrak tanpa adanya kepastian untuk menjadi karyawan tetap.