DWJ Manajement - PORTAL

Buruh Tuntut Upah 2027 Naik 9,5%!

Oleh: DWJ-Manajement 17 Sep 2026
Buruh Tuntut Upah 2027 Naik 9,5%!

Agenda Besar Oktober: Gelombang Demonstrasi dan Tekanan Politik

Gerakan ini tidak akan berhenti pada meja perundingan semata. Sebagai bentuk tekanan politik dan massa, KSPI dan Partai Buruh telah menjadwalkan rangkaian aksi unjuk rasa besar-besaran yang direncanakan akan pecah pada bulan Oktober mendatang. Aksi ini diprediksi akan melibatkan ribuan massa buruh dari berbagai sektor industri di seluruh Indonesia.

Oktober dipilih sebagai momentum strategis untuk memberikan tekanan kepada pemerintah dan DPR sebelum pembahasan kebijakan ekonomi tahunan memasuki tahap yang lebih krusial. Fokus utama dari aksi massa ini bukan hanya soal angka di atas kertas upah minimum, melainkan juga mengenai kepastian hukum bagi perlindungan hak-hak pekerja secara menyeluruh.

Partai Buruh, yang kini memiliki posisi tawar politik melalui jalur legislatif, berkomitmen untuk mengawal tuntutan ini tidak hanya di jalanan, tetapi juga di dalam ruang-ruang sidang parlemen. Mereka bertekad memastikan bahwa suara pekerja tidak hanya menjadi komoditas politik saat pemilu, tetapi menjadi agenda kebijakan yang nyata.

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan: Agenda Utama di Parlemen

Selain isu upah, satu poin krusial yang menjadi "senjata utama" dalam tuntutan buruh kali ini adalah desakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. Bagi para buruh, regulasi yang ada saat ini, terutama pasca implementasi kebijakan Omnibus Law, dinilai masih menyisakan banyak celah yang merugikan pihak pekerja.

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dianggap sebagai payung hukum yang lebih adil untuk mengatasi berbagai persoalan ketenagakerjaan yang sering terjadi, seperti:

Kepastian Status Kerja: Menghindari praktik kontrak kerja (outsourcing) yang tidak berkesudahan yang merugikan jaminan masa depan pekerja.

Hak-Hak Dasar Pekerja: Perlindungan terhadap jam kerja, waktu istirahat, serta hak cuti yang lebih manusiawi.

Keamanan Kerja (Job Security): Aturan yang lebih ketat mengenai prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) agar tidak dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang kuat dan kompensasi yang adil.

Standar Keselamatan Kerja: Penguatan regulasi mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di berbagai sektor industri.