DWJ Manajement - PORTAL

Cara Legal Menjadi Reseller Internet dari ISP

Oleh: DWJ-Manajement 26 Aug 2026
Cara Legal Menjadi Reseller Internet dari ISP

Langkah pertama dan yang paling krusial adalah mencari ISP resmi yang memiliki izin penyelenggaraan jasa internet. Tidak semua ISP membuka pintu bagi reseller. Anda harus mencari provider yang secara spesifik menawarkan program wholesale, kemitraan, atau skema Value Added Service (VAS).

Dalam skema ini, ISP akan bertindak sebagai penyedia sumber koneksi (bandwidth), sementara Anda bertindak sebagai mitra yang membantu distribusi layanan kepada konsumen akhir. Pastikan ISP tersebut memiliki reputasi yang baik dan legalitas yang lengkap agar bisnis Anda memiliki fondasi yang kuat.

2. Mengurus Legalitas Badan Usaha

Untuk menjalin kerja sama resmi dengan perusahaan besar (ISP), Anda tidak bisa hanya bertindak sebagai individu. Anda sangat disarankan untuk memiliki badan usaha resmi, minimal berupa CV (Commanditaire Vennootschap) atau PT (Perseroan Terbatas). Memiliki badan usaha memberikan keuntungan sebagai berikut:

Kredibilitas: ISP akan lebih percaya untuk menjalin kerja sama jangka panjang dengan entitas bisnis yang jelas.

Kemudahan Kontrak: Perjanjian Kerja Sama (PKS) akan jauh lebih kuat secara hukum jika dilakukan antar badan usaha.

Akses Perizinan: Memudahkan Anda dalam mengurus izin usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

3. Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Terkait

Setelah memiliki badan usaha, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan usaha Anda melalui sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dalam NIB tersebut, Anda harus mencantumkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dengan aktivitas bisnis Anda, misalnya yang berkaitan dengan jasa penyediaan akses internet atau jasa komunikasi lainnya.

Penting untuk dicatat bahwa dalam skema kemitraan yang benar, Anda tidak perlu memiliki izin penyelenggara jaringan atau izin penyelenggara jasa internet sendiri, karena hal tersebut sudah dipegang oleh ISP mitra Anda. Peran Anda adalah sebagai mitra distribusi atau penyedia layanan tambahan (VAS).

4. Menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang Jelas

Jangan pernah memulai operasional sebelum ada dokumen hitam di atas putih. Perjanjian Kerja Sama dengan ISP harus memuat poin-poin penting seperti:

Hak dan Kewajiban: Apa yang menjadi tanggung jawab Anda dan apa yang menjadi tanggung jawab ISP.

Standar Layanan (SLA): Bagaimana jaminan kualitas koneksi yang diberikan oleh ISP kepada Anda.