Potensi Pelanggaran Hukum: Penggunaan PIP sebagai alasan administratif untuk melakukan PHK sepihak tanpa proses pembinaan yang semestinya.
Dampak Terhadap Budaya Kerja Perbankan
Kondisi ini dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk bagi industri perbankan nasional. Jika praktik penekanan pegawai melalui aturan internal yang manipulatif dibiarkan, maka kesejahteraan mental dan stabilitas kerja para profesional di sektor keuangan akan terganggu. Hal ini secara tidak langsung dapat berdampak pada produktivitas sektor perbankan secara makro.
Perbankan adalah industri yang sangat berbasis pada kepercayaan dan manajemen risiko. Risiko tidak hanya datang dari sisi finansial atau kredit, tetapi juga dari risiko operasional dan risiko sumber daya manusia (human capital risk). Karyawan yang bekerja di bawah tekanan intimidasi cenderung tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan dan kepatuhan dengan maksimal, yang pada akhirnya dapat membahayakan stabilitas bank itu sendiri.
Desakan kepada OJK untuk Melakukan Audit Kepatuhan
Komisi XI DPR RI menegaskan bahwa OJK memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap lembaga jasa keuangan menjalankan operasionalnya sesuai dengan prinsip kehati-hatian, termasuk dalam pengelolaan sumber daya manusia. OJK diharapkan tidak hanya fokus pada kesehatan rasio keuangan (capital adequacy ratio, likuiditas, dll), tetapi juga pada aspek kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan perlindungan hak-hak karyawan.
Legislator meminta OJK untuk melakukan langkah-langkah konkret sebagai berikut:
Audit Aturan Internal: Meninjau kembali secara mendalam peraturan perusahaan terkait PIP di Maybank untuk memastikan kesesuaian dengan hukum ketenagakerjaan.
Investigasi Lapangan: Melakukan verifikasi terhadap aduan serikat pekerja untuk memastikan apakah benar terjadi praktik intimidasi di lingkungan kerja.
Pemberian Sanksi: Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap tata kelola perusahaan atau aturan ketenagakerjaan, OJK harus memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Edukasi Industri: Mendorong seluruh bank di Indonesia untuk menerapkan sistem manajemen kinerja yang transparan, objektif, dan manusiawi.