DWJ Manajement - PORTAL

Dasco: Tarif Ojol Orang Diatur Kemenhub, Makanan & Barang Komdigi

Oleh: DWJ-Manajement 18 Aug 2026
Dasco: Tarif Ojol Orang Diatur Kemenhub, Makanan & Barang Komdigi

Aturan Baru Tarif Ojol Segera Terbit, Dasco: Kemenhub Urus Penumpang, Komdigi Urus Food & Goods

JAKARTA - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah melakukan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi ekosistem transportasi online di Indonesia. Fokus utama dari langkah ini adalah penyusunan dan finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur secara komprehensif mengenai tarif layanan ojek online (ojol), baik untuk angkutan penumpang, pengiriman barang, maupun layanan pesan antar makanan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa regulasi baru ini dirancang untuk membagi wewenang pengaturan secara lebih spesifik dan efisien. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan antar kementerian yang selama ini mengatur sektor digital dan transportasi.

Pembagian Wewenang: Kemenhub vs Komdigi

Salah satu poin krusial dalam rancangan Perpres ini adalah pembagian ranah otoritas dalam menentukan regulasi tarif. Dalam keterangannya, Dasco menjelaskan bahwa pemisahan wewenang ini menjadi kunci agar setiap sektor dapat dikawal oleh kementerian yang memiliki kompetensi paling relevan.

Menurut Dasco, pengaturan tarif untuk angkutan orang atau layanan mobilitas penumpang akan menjadi domain dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal ini dikarenakan layanan angkutan orang berkaitan erat dengan aspek keselamatan transportasi, standar kelayakan kendaraan, serta manajemen lalu lintas di jalan raya.

Sementara itu, untuk layanan yang berbasis pada pengiriman barang (logistik) dan layanan pesan antar makanan (food delivery), kewenangannya akan dialihkan atau dikoordinasikan di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah ini dinilai logis mengingat kedua layanan tersebut lebih banyak bersinggungan dengan ekosistem ekonomi digital, platform teknologi, dan transaksi elektronik.

Mengapa Perlu Pemisahan Regulasi?

Selama ini, pengawasan terhadap layanan transportasi online sering kali dianggap berada di area abu-abu. Di satu sisi, ojol adalah layanan transportasi, namun di sisi lain, ia adalah produk teknologi digital yang sangat bergantung pada algoritma platform. Pemisahan ini bertujuan untuk:

Menghindari Tumpang Tindih: Mencegah adanya dua lembaga yang mengeluarkan kebijakan berbeda untuk objek yang sama.

Spesialisasi Pengawasan: Kemenhub dapat fokus pada standar keamanan penumpang, sementara Komdigi fokus pada ekosistem ekonomi digital dan perlindungan konsumen di platform.

Efisiensi Kebijakan: Memungkinkan pemerintah untuk merespons perubahan tren pasar digital dengan lebih cepat melalui Komdigi.

Menuju Kepastian Hukum bagi Driver dan Konsumen

Penyusunan Perpres ini bukan tanpa alasan. Sektor ride-hailing telah menjadi tulang punggung ekonomi informal di Indonesia, dengan jutaan mitra pengemudi yang menggantungkan hidupnya pada platform ini. Namun, dinamika tarif yang sering berubah-ubah dan fluktuasi biaya operasional sering kali memicu ketegangan antara mitra pengemudi, perusahaan aplikasi, dan konsumen.

Dengan adanya Perpres, pemerintah ingin menciptakan "aturan main" yang adil. Bagi para mitra pengemudi, regulasi tarif yang jelas diharapkan dapat menjamin pendapatan yang layak dan berkelanjutan. Di sisi lain, bagi konsumen, aturan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga agar layanan tetap terjangkau namun tetap mengedepankan kualitas layanan.

Dampak Terhadap Ekosistem Ekonomi Digital

Kehadiran Perpres ini juga akan memberikan sinyal positif bagi para investor di sektor ekonomi digital. Kepastian regulasi adalah salah satu faktor utama yang dicari oleh pelaku industri untuk melakukan ekspansi bisnis. Jika aturan mengenai tarif dan operasional sudah jelas, maka risiko ketidakpastian hukum dapat diminimalisir.

Namun, tantangan besar tetap membentang. Pemerintah harus mampu merumuskan angka tarif yang tidak memberatkan masyarakat luas namun tetap mampu menutupi biaya operasional pengemudi yang terus meningkat, seperti harga BBM dan biaya perawatan kendaraan. Proses negosiasi dan kajian mendalam akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam finalisasi Perpres ini.

Proses Finalisasi di DPR dan Pemerintah

Saat ini, pembahasan sedang memasuki tahap finalisasi. DPR RI bersama pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pasal dalam Perpres tersebut telah mengakomodasi aspirasi dari berbagai pihak, mulai dari asosiasi perusahaan transportasi online, serikat pengemudi, hingga kelompok konsumen.

Dasco menegaskan bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif sangat penting agar aturan yang lahir nantinya tidak hanya tajam di atas kertas, tetapi juga aplikatif di lapangan. "Kita ingin memastikan bahwa regulasi ini memberikan rasa aman bagi semua pihak," ungkapnya.

Beberapa poin yang diperkirakan akan menjadi pembahasan intensif dalam finalisasi ini meliputi:

Mekanisme penyesuaian tarif secara berkala mengikuti laju inflasi.

Standar pelayanan minimum bagi pengemudi di setiap sektor.

Perlindungan data pribadi pengguna dalam transaksi pengiriman barang dan makanan.

Skema perlindungan sosial bagi mitra pengemudi yang terintegrasi dengan platform.

Kesimpulan

Langkah pemerintah dan DPR RI untuk memfinalisasi Perpres mengenai tarif ojol menandai babak baru dalam regulasi ekonomi digital di Indonesia. Dengan pembagian wewenang yang jelas—Kemenhub untuk angkutan orang dan Komdigi untuk pengiriman barang serta makanan—pemerintah berupaya menciptakan struktur pengawasan yang lebih spesifik dan efektif. Kepastian hukum ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan mitra pengemudi, keberlangsungan bisnis platform, dan keterjangkauan harga bagi masyarakat luas. Publik kini menanti kapan aturan ini resmi diundangkan dan bagaimana implementasinya di lapangan nanti.

Menampilkan Seluruh Artikel