DWJ Manajement - PORTAL

Destry: Rupiah Digital dan Stablecoin BI Sudah Kantongi Fatwa Halal

Oleh: DWJ-Manajement • 29 Sep 2026
Destry: Rupiah Digital dan Stablecoin BI Sudah Kantongi Fatwa Halal

Resmi! Rupiah Digital dan Stablecoin BI Kantongi Fatwa Halal, Perkuat Ekosistem Ekonomi Digital Nasional

Jakarta - Langkah besar diambil oleh Bank Indonesia (BI) dalam mempersiapkan masa depan sistem pembayaran di tanah air. Dalam upaya memperkuat fondasi ekonomi digital yang inklusif dan aman, Bank Indonesia memastikan bahwa pengembangan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau Rupiah Digital, serta pengembangan stablecoin versi BI, telah mendapatkan kepastian hukum dari sisi religi melalui fatwa halal.

Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, memberikan konfirmasi penting terkait arah kebijakan digitalisasi mata uang nasional ini. Hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat, mengingat karakteristik demografis Indonesia yang memiliki populasi Muslim besar, di mana aspek kepatuhan terhadap prinsip syariah menjadi faktor krusial dalam adopsi produk keuangan baru.

Kepastian Syariah: Langkah Strategis Bank Indonesia

Pengembangan Rupiah Digital bukan sekadar mengikuti tren teknologi global, melainkan sebuah upaya terstruktur untuk menjaga kedaulatan mata uang di ruang digital. Destry Damayanti menegaskan bahwa dalam proses perancangannya, BI sangat memperhatikan aspek keberlanjutan dan kesesuaian dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat Indonesia.

Pernyataan mengenai fatwa halal ini menunjukkan bahwa BI tidak hanya fokus pada kecanggihan teknologi blockchain atau distributed ledger technology (DLT), tetapi juga pada aspek etika dan kepatuhan agama. Dengan adanya fatwa halal, hambatan psikologis dan religius yang selama ini menyelimuti penggunaan aset digital dapat diminimalisir.

Dalam konteks ekonomi syariah, penggunaan instrumen digital harus terhindar dari unsur gharar (ketidakpastian), maysir (perjudian), dan riba (bunga). Dengan adanya jaminan fatwa, Rupiah Digital diharapkan dapat berfungsi sebagai alat tukar yang sah secara hukum negara maupun secara hukum agama, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap stabilitas moneter digital.

Sinergi BI dan OJK dalam Menjaga Stabilitas Ekosistem

Transformasi menuju ekonomi digital tidak dapat berjalan secara parsial. BI menyadari bahwa kehadiran Rupiah Digital akan membawa perubahan besar pada lanskap sistem keuangan nasional. Oleh karena itu, koordinasi intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi prioritas utama dalam menjaga stabilitas ekosistem digital.

Kerja sama antara kedua lembaga otoritas ini mencakup beberapa poin krusial, antara lain: