DWJ Manajement - PORTAL

Destry: Rupiah Digital dan Stablecoin BI Sudah Kantongi Fatwa Halal

Oleh: DWJ-Manajement • 29 Sep 2026
Destry: Rupiah Digital dan Stablecoin BI Sudah Kantongi Fatwa Halal

Efisiensi Transaksi: Proses transfer dana dapat dilakukan secara real-time tanpa perlu melalui banyak perantara, sehingga biaya transaksi menjadi lebih murah.

Inklusi Keuangan: Masyarakat di pelosok yang belum terjangkau layanan perbankan tradisional dapat mengakses sistem pembayaran digital melalui perangkat seluler.

Transparansi: Penggunaan teknologi digital memungkinkan pelacakan arus uang yang lebih akurat, sehingga membantu pemerintah dalam upaya pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Kedaulatan Moneter: Menghindari ketergantungan pada aset digital asing yang tidak teregulasi di dalam negeri.

Tantangan dan Masa Depan Ekonomi Digital Indonesia

Meskipun sudah mengantongi fatwa halal dan memiliki dukungan regulasi yang kuat, perjalanan menuju implementasi penuh Rupiah Digital masih menghadapi tantangan. Literasi digital masyarakat yang belum merata serta kesiapan infrastruktur internet di seluruh pelosok nusantara menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.

Namun, dengan adanya koordinasi antara BI, OJK, dan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan lainnya, Indonesia berada di jalur yang tepat untuk menjadi pemimpin ekonomi digital di kawasan Asia Tenggara. Keberhasilan implementasi Rupiah Digital akan menjadi bukti bahwa teknologi tinggi dapat berjalan selaras dengan nilai-nilai luhur bangsa dan agama.

Destry Damayanti dalam berbagai kesempatan juga mengisyaratkan bahwa pengembangan ini akan dilakukan secara bertahap. Tahapan ini mencakup uji coba dalam lingkungan terbatas atau regulatory sandbox untuk melihat bagaimana respon pasar dan memastikan tidak ada celah keamanan yang dapat dieksploitasi.

Kesimpulan

Pengumuman Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengenai fatwa halal untuk Rupiah Digital dan stablecoin BI merupakan langkah strategis yang sangat krusial. Hal ini tidak hanya memberikan kepastian hukum secara syariah bagi mayoritas penduduk Indonesia, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap transformasi digital moneter. Melalui sinergi yang kuat antara Bank Indonesia dan OJK, pengembangan CBDC diharapkan mampu menciptakan ekosistem ekonomi digital yang stabil, efisien, inklusif, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kedaulatan bangsa serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.