Pengawasan Terintegrasi: Memastikan bahwa transisi dari uang tunai ke digital tidak menciptakan risiko sistemik pada perbankan dan lembaga keuangan non-bank.
Mitigasi Risiko Siber: Membangun infrastruktur digital yang tangguh terhadap serangan siber yang dapat mengancam integritas data keuangan nasional.
Perlindungan Konsumen: Menyusun regulasi yang menjamin hak-hak pengguna dalam transaksi digital agar terhindar dari penipuan dan penyalahgunaan data.
Harmonisasi Regulasi: Menyelaraskan aturan antara kebijakan moneter yang dikelola BI dan pengawasan sektor jasa keuangan yang dikelola OJK.
Destry menekankan bahwa stabilitas ekosistem digital adalah harga mati. BI dan OJK berkomitmen untuk menciptakan lingkungan di mana inovasi dapat tumbuh subur, namun tetap dalam koridor regulasi yang mampu meredam gejolak ekonomi di masa depan.
Apa Itu CBDC dan Mengapa Stablecoin BI Penting?
Bagi masyarakat awam, istilah CBDC atau Rupiah Digital mungkin terdengar kompleks. Secara sederhana, CBDC adalah bentuk digital dari mata uang fisik kita. Berbeda dengan aset kripto yang fluktuasinya sangat tinggi, Rupiah Digital memiliki nilai yang stabil karena dipatok langsung pada Rupiah fisik dan dijamin sepenuhnya oleh Bank Indonesia.
Sementara itu, pengembangan stablecoin oleh BI bertujuan untuk menyediakan instrumen pembayaran digital yang memiliki nilai tetap (pegged) terhadap mata uang nasional. Hal ini sangat penting dalam transaksi lintas batas (cross-border payment) dan transaksi perdagangan digital yang membutuhkan kecepatan tinggi namun dengan risiko volatilitas yang minimal.
Berikut adalah beberapa keunggulan utama dari implementasi Rupiah Digital ke depannya: