Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, penghasilan yang diperoleh dari penyewaan tanah dan/atau bangunan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat Final. Hal ini diatur dalam peraturan mengenai Pajak Penghasilan atas persewaan tanah dan bangunan.
Ketentuan PPh Final atas Sewa Properti
Agar tidak terjadi salah paham, berikut adalah ringkasan aturan mengenai pajak sewa properti yang wajib diketahui oleh pemilik kontrakan:
Tarif Pajak: Tarif PPh Final atas sewa tanah dan/atau bangunan adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan.
Dasar Pengenaan: Nilai bruto mencakup seluruh jumlah biaya yang dibayarkan oleh penyewa, termasuk biaya perawatan atau biaya lainnya yang menjadi bagian dari nilai sewa.
Sifat Final: Karena bersifat final, maka pajak ini tidak perlu dihitung ulang di akhir tahun dalam SPT Tahunan untuk menentukan tarif progresif, namun tetap wajib dilaporkan sebagai penghasilan yang telah dikenakan pajak final.
Kewajiban Pelaporan: Pemilik properti wajib menyetorkan pajak tersebut ke kas negara dan melaporkannya sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan dalam ketentuan perpajakan.
Dampak bagi Pemilik Properti dan Penyewa
Rencana penguatan pengawasan pajak ini tentu memiliki dampak domino bagi ekosistem properti di Indonesia. Jika pengawasan menjadi lebih ketat di tahun 2027 mendatang, ada beberapa hal yang kemungkinan besar akan terjadi di lapangan.
Bagi pemilik properti, tantangan utamanya adalah aspek transparansi. Selama ini, banyak pemilik rumah kontrakan skala kecil atau menengah yang tidak melaporkan pendapatan sewanya karena dianggap sebagai pendapatan sampingan. Namun, dengan sistem Core Tax, celah untuk tidak melaporkan pendapatan ini akan semakin mengecil.
Di sisi lain, para penyewa juga perlu memperhatikan hal ini. Dalam kontrak sewa-menyewa, sangat penting untuk mempertegas siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran PPh Final 10% tersebut. Apakah harga sewa sudah termasuk pajak (include) atau penyewa harus membayar pajak di luar harga sewa (exclude). Kejelasan ini akan mencegah sengketa di kemudian hari, terutama saat proses audit pajak dilakukan.
Mengapa DJP Melakukan Pengawasan Ketat?
Langkah DJP untuk memperketat pengawasan melalui digitalisasi bukan tanpa alasan. Secara makro, pemerintah memerlukan basis data yang kuat untuk menjaga stabilitas fiskal negara. Berikut adalah beberapa alasan mendasar di balik kebijakan tersebut: