Dasar Pengambilan Keputusan: Data dari perbankan menjadi bukti hukum yang sangat kuat dalam proses penagihan aktif, sehingga meminimalkan risiko gugatan hukum dari wajib pajak di kemudian hari.
Tahapan Penindakan Terhadap Penunggak Pajak
Pemerintah melalui DJP menekankan bahwa tindakan tegas ini tidak dilakukan secara serampangan. Terdapat hierarki atau tahapan penindakan yang harus dilalui untuk memastikan bahwa hak-hak wajib pajak tetap terlindungi namun kewajiban negara tetap terpenuhi. Berikut adalah gambaran umum tahapan penindakan yang dilakukan:
1. Tahap Persuasif dan Teguran
Tahap awal selalu dimulai dengan komunikasi persuasif. DJP akan mengirimkan Surat Teguran kepada wajib pajak yang terdeteksi memiliki tunggakan. Dalam tahap ini, wajib pajak diberikan kesempatan untuk melunasi kewajibannya secara sukarela atau mengajukan permohonan pengangsuran jika memang mengalami kesulitan keuangan yang terverifikasi.
2. Tahap Pemantauan Keuangan (Profiling)
Jika surat teguran tidak direspons atau kewajiban tetap tidak dipenuhi, DJP akan masuk ke tahap pemantauan yang lebih dalam. Di sinilah pedoman baru tersebut berperan. DJP akan meminta informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan untuk memetakan seluruh aset likuid yang dimiliki oleh wajib pajak tersebut. Tahap ini sangat krusial untuk memastikan bahwa tindakan selanjutnya memiliki dasar data yang kuat.
3. Tahap Tindakan Penagihan Aktif
Apabila hasil pemantauan menunjukkan bahwa wajib pajak memiliki kemampuan finansial namun tetap tidak menunjukkan iktikad baik, maka DJP akan melakukan tindakan penagihan aktif. Ini mencakup penerbitan Surat Paksa, yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
4. Tahap Pemblokiran dan Penyitaan
Langkah terakhir dan paling keras adalah pemblokiran rekening serta penyitaan aset. Pemblokiran ini dilakukan agar wajib pajak tidak dapat memindahkan atau menggunakan dana yang seharusnya digunakan untuk membayar hutang pajak. Jika penyitaan aset (seperti tanah, bangunan, atau kendaraan) sudah dilakukan, dan aset tersebut tidak mencukupi, maka pemblokiran seluruh rekening keuangan menjadi opsi utama untuk mengamankan penerimaan negara.