DJP Mulai Perketat Pengawasan: Sisir Data Rekening hingga Plat Nomor untuk Bidik Wajib Pajak Baru
Langkah strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memperluas basis pajak melalui integrasi data lintas instansi kini memasuki babak baru yang lebih agresif.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah melakukan langkah besar untuk memperkuat fondasi penerimaan negara. Fokus utama mereka saat ini adalah mengidentifikasi dan membidik wajib pajak baru, baik itu individu maupun badan usaha, yang selama ini belum terdaftar dalam sistem perpajakan nasional. Tidak lagi mengandalkan pelaporan mandiri secara konvensional, DJP kini mulai memanfaatkan teknologi Big Data untuk menyisir data perbankan hingga informasi kepemilikan kendaraan bermotor melalui plat nomor.
Upaya ini merupakan bagian dari transformasi digital yang masif di tubuh Kementerian Keuangan. Dengan mengintegrasikan berbagai database milik instansi pemerintah dan lembaga keuangan, DJP berupaya menutup celah kebocoran potensi pajak yang selama ini luput dari pengawasan. Langkah ini pun memicu diskusi hangat di tengah masyarakat mengenai batasan privasi dan kewajiban kenegaraan.
Transformasi Digital: Bukan Lagi Sekadar Pemeriksaan Manual
Selama berdekade-dekade, sistem perpajakan Indonesia sangat bergantung pada kejujuran wajib pajak dalam melaporkan harta dan penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Namun, model self-assessment ini memiliki kelemahan mendasar, yakni adanya potensi ketidakjujuran atau ketidaktahuan wajib pajak dalam melaporkan seluruh asetnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, DJP kini beralih ke pendekatan berbasis data atau data-driven taxation. Melalui pengembangan sistem Core Tax Administration System (CTAS) yang sedang berjalan, DJP memiliki kemampuan untuk melakukan pencocokan data (data matching) secara otomatis. Artinya, sistem akan secara otomatis mendeteksi ketidaksesuaan antara profil gaya hidup atau aset yang dimiliki seseorang dengan profil penghasilan yang dilaporkan dalam SPT.
Pemanfaatan teknologi ini memungkinkan petugas pajak untuk melihat gambaran utuh dari profil ekonomi seorang warga negara. Jika seseorang memiliki aset mewah namun dalam catatan pajak hanya memiliki penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka sistem akan memberikan sinyal merah sebagai indikasi adanya potensi wajib pajak baru yang belum terdaftar atau ketidakpatuhan dalam pelaporan.
Sinkronisasi Data Perbankan sebagai Instrumen Utama
Salah satu pilar utama dalam penyisiran data ini adalah integrasi dengan sektor perbankan. Dalam era ekonomi digital, hampir seluruh transaksi keuangan dilakukan melalui rekening bank. Hal ini memberikan jejak digital yang sangat akurat bagi otoritas pajak.
DJP memanfaatkan mekanisme pertukaran informasi keuangan untuk melihat aliran dana yang masuk ke dalam rekening-rekening tertentu. Melalui sinkronisasi ini, DJP dapat mengidentifikasi individu yang memiliki perputaran uang (turnover) yang sangat besar namun belum memiliki NPWP atau belum terdaftar sebagai wajib pajak yang patuh. Informasi mengenai saldo rekening, bunga deposito, hingga transaksi transfer antarbank menjadi data krusial yang digunakan untuk memvalidasi kewajiban pajak seseorang.