Meski pengawasan diperketat, tingkat kepatuhan terhadap Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax) masih tergolong rendah. DJP mencatat baru sekitar 25 persen perusahaan yang telah menerapkan aturan tersebut secara penuh.
Hal ini menunjukkan adanya gap yang cukup signifikan antara jumlah perusahaan yang diawasi dengan realisasi kepatuhan di lapangan. Pemerintah perlu melakukan langkah strategis untuk mengejar sisa 75 persen perusahaan lainnya.
Penerapan pajak minimum global bertujuan untuk mencegah praktik pengalihan laba ke negara-negara dengan tarif pajak rendah. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan keadilan fiskal dapat tercipta bagi Indonesia.
Poin Penting Pengawasan DJP:
Total 22.662 Wajib Pajak grup multinasional dalam pantauan DJP.