Sebanyak 4 perusahaan di antaranya terdaftar sebagai entitas bisnis di Singapura.
Perlu adanya pengawasan lintas negara yang lebih ketat terhadap korporasi asing.
Pentingnya sinkronisasi regulasi untuk mencegah dampak kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan bahwa isu karhutla bukan hanya masalah domestik, melainkan masalah lintas batas yang melibatkan kepentingan korporasi internasional. Diperlukan kerja sama yang lebih kuat antara pemerintah Indonesia dan Singapura untuk memastikan setiap perusahaan, terlepas dari di mana mereka terdaftar, dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.