DWJ Manajement - PORTAL

Eks Menteri Kritik Singapura soal Karhutla: 4 dari 7 Perusahaan Tercatat di Sana!

Oleh: DWJ-Manajement • 20 Oct 2026
Eks Menteri Kritik Singapura soal Karhutla: 4 dari 7 Perusahaan Tercatat di Sana!

Eks Menteri Perdagangan Kritik Singapura Terkait Isu Karhutla: 4 dari 7 Perusahaan Tercatat di Sana

Muhammad Lutfi menyoroti tanggung jawab perusahaan yang terdaftar di Singapura namun terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

Soroti Praktik Bisnis Perusahaan Asing

Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, melontarkan kritik tajam terhadap Singapura terkait isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kritik ini muncul menyusul adanya teguran terhadap tujuh perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.

Hal yang menjadi perhatian utama adalah fakta bahwa empat dari tujuh perusahaan tersebut tercatat berdomisili di Singapura. Kondisi ini dianggap menciptakan kompleksitas dalam penegakan hukum dan akuntabilitas lingkungan.

Lutfi menilai adanya ketimpangan jika perusahaan yang beroperasi di Indonesia justru memiliki basis legal di negara lain. Hal ini mempersulit proses penindakan tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan.

Tantangan Penegakan Hukum Lintas Negara

Muhammad Lutfi menekankan pentingnya sinkronisasi antara regulasi di Indonesia dan negara tempat perusahaan tersebut terdaftar. Keberadaan perusahaan asing di tengah masalah lingkungan nasional menjadi tantangan serius bagi pemerintah Indonesia.

Persoalan ini bukan sekadar masalah kebakaran, melainkan juga mengenai bagaimana korporasi multinasional bertanggung jawab atas dampak ekologis di wilayah operasional mereka. Tanpa pengawasan ketat, celah hukum ini dapat terus dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Poin Utama Kritik Muhammad Lutfi:

Terdapat 7 perusahaan yang mendapatkan teguran terkait kasus karhutla di Indonesia.

Sebanyak 4 perusahaan di antaranya terdaftar sebagai entitas bisnis di Singapura.

Perlu adanya pengawasan lintas negara yang lebih ketat terhadap korporasi asing.

Pentingnya sinkronisasi regulasi untuk mencegah dampak kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Kesimpulan

Kasus ini menunjukkan bahwa isu karhutla bukan hanya masalah domestik, melainkan masalah lintas batas yang melibatkan kepentingan korporasi internasional. Diperlukan kerja sama yang lebih kuat antara pemerintah Indonesia dan Singapura untuk memastikan setiap perusahaan, terlepas dari di mana mereka terdaftar, dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Menampilkan Seluruh Artikel