Meningkatkan transparansi harga jual komoditas di pasar internasional.
Memastikan seluruh aliran pendapatan dari ekspor tercatat secara akurat dalam sistem keuangan negara.
Memperkuat posisi tawar kolektif Indonesia dalam menghadapi fluktuasi harga komoditas global.
Pengawasan Intensif Hingga Tahun 2026
Tidak hanya berhenti pada fungsi penjualan, PT Danantara Sumberdaya Indonesia juga diberikan mandat untuk menjalankan fungsi pengawasan yang ketat. Rosan mengungkapkan bahwa fase pengawasan intensif ini akan dilakukan secara berkelanjutan, setidaknya hingga tahun 2026. Periode ini dianggap sebagai masa transisi krusial untuk memetakan pola perdagangan baru dan memastikan sistem satu pintu berjalan tanpa hambatan teknis yang berarti.
Selama masa pemantauan ini, DSI akan mengintegrasikan data perdagangan dari berbagai sektor untuk menciptakan sebuah dashboard pemantauan real-time. Hal ini memungkinkan pemerintah untuk melihat secara langsung volume produksi, ketersediaan stok di dalam negeri, hingga tren permintaan dari negara tujuan ekspor. Dengan data yang akurat, pengambilan kebijakan terkait kuota ekspor maupun kebijakan domestik lainnya dapat dilakukan secara lebih presisi dan berbasis data (data-driven policy).
Deteksi Dini dan Pemberantasan Praktik Curang dalam Ekspor
Salah satu tantangan terbesar dalam perdagangan komoditas nasional adalah adanya praktik-praktik ilegal, seperti ekspor di bawah harga pasar, manipulasi volume, hingga penyelundupan yang merugikan negara. Melalui skema satu pintu ini, PT Danantara Sumberdaya Indonesia dibekali dengan instrumen untuk melakukan deteksi dini terhadap praktik-praktik curang tersebut.