DWJ Manajement - PORTAL

FCA Dievaluasi, Bursa Revisi 3 Kriteria Saham Papan Pemantauan Khusus

Oleh: DWJ-Manajement 06 Jul 2026
FCA Dievaluasi, Bursa Revisi 3 Kriteria Saham Papan Pemantauan Khusus

BEI Evaluasi Mekanisme Full Periodic Call Auction, Revisi 3 Kriteria Saham Papan Pemantauan Khusus

Penyesuaian aturan ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara perlindungan investor dan efisiensi perdagangan di pasar modal Indonesia melalui penguatan transparansi serta likuiditas.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengambil langkah strategis dalam upaya menyempurnakan ekosistem perdagangan di pasar modal tanah air. Sebagai bentuk respons terhadap dinamika pasar dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, pihak bursa mengonfirmasi adanya evaluasi mendalam terhadap penerapan mekanisme Full Periodic Call Auction (FCA). Evaluasi ini tidak hanya menyasar pada teknis perdagangan, tetapi juga menyentuh aspek fundamental dari penentuan klasifikasi saham, yakni melalui revisi terhadap tiga kriteria utama saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus.

Langkah ini dipandang krusial mengingat mekanisme FCA telah membawa perubahan signifikan pada cara investor berinteraksi dengan saham-saham yang masuk dalam kategori pemantauan. Meskipun bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pada saham-saham dengan likuiditas rendah, penerapan di lapangan menunjukkan perlunya penyesuaian agar tidak menimbulkan ketidakpastian yang berlebih bagi para pelaku pasar, baik investor ritel maupun institusi.

Memahami Mekanisme Full Periodic Call Auction (FCA)

Sebelum mendalami alasan di balik revisi ini, sangat penting bagi pelaku pasar untuk memahami apa itu mekanisme Full Periodic Call Auction atau FCA. Dalam perdagangan normal, Bursa Efek Indonesia menggunakan mekanisme Continuous Auction, di mana transaksi terjadi secara terus-menerus setiap kali ada pertemuan antara harga beli dan harga jual yang sesuai secara real-time.

Namun, untuk saham-saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus, BEI menerapkan FCA. Dalam mekanisme ini, pembentukan harga tidak terjadi secara terus-menerus, melainkan melalui periode-periode tertentu. Selama periode tersebut, order beli dan jual dikumpulkan terlebih dahulu, dan pada waktu yang telah ditentukan, sistem akan melakukan pencocokan (matching) untuk menentukan satu harga tunggal yang akan menjadi harga pembukaan atau harga transaksi pada sesi tersebut.

Penerapan FCA ini awalnya dirancang untuk mengatasi masalah likuiditas pada saham-saham yang memiliki aktivitas perdagangan rendah atau mengalami volatilitas yang tidak wajar. Dengan mekanisme ini, diharapkan harga yang terbentuk menjadi lebih stabil dan mencerminkan nilai wajar berdasarkan akumulasi order yang ada, bukan sekadar fluktuasi tajam akibat transaksi dalam volume kecil.

Alasan Utama di Balik Evaluasi dan Revisi Kebijakan

Meskipun secara teori mekanisme FCA menawarkan stabilitas, implementasinya di pasar modal Indonesia menghadapi berbagai tantangan teknis dan psikologis. BEI menyadari bahwa perubahan mekanisme perdagangan secara drastis dapat memengaruhi sentimen pasar dan strategi manajemen risiko investor. Berdasarkan pengamatan bursa, terdapat beberapa poin yang memicu perlunya evaluasi ini:

Transparansi Harga: Mekanisme call auction membuat investor tidak dapat melihat pergerakan harga secara real-time layaknya pada perdagangan reguler. Hal ini sering kali menimbulkan kebingungan mengenai titik harga yang sedang berjalan.

Likuiditas yang Terdistorsi: Meskipun bertujuan meningkatkan efisiensi, bagi sebagian saham, mekanisme ini justru dianggap dapat membatasi fleksibilitas investor dalam melakukan eksekusi order pada harga yang diinginkan.