DWJ Manajement - PORTAL

Gap Kredit RI Capai Rp1.650 T, Pindar Bersaing dengan Pinjol Ilegal

Oleh: DWJ-Manajement 06 Aug 2026
Gap Kredit RI Capai Rp1.650 T, Pindar Bersaing dengan Pinjol Ilegal

Ancaman Pinjol Ilegal: Musuh Utama Fintech Legal

Celah sebesar Rp1.650 triliun bukanlah ruang kosong yang tidak berpenghuni. Di tengah upaya industri fintech lending legal untuk melakukan penetrasi pasar, kelompok pinjol ilegal justru bergerak lebih agresif. Mereka memanfaatkan kemudahan akses digital untuk menyasar kelompok masyarakat yang paling rentan dan paling membutuhkan dana cepat.

Berbeda dengan fintech lending yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol ilegal beroperasi di luar koridor hukum. Mereka menawarkan proses yang sangat instan—seringkali hanya dengan modal foto KTP—namun di balik kemudahan tersebut tersimpan ancaman serius yang dapat menghancurkan stabilitas ekonomi rumah tangga.

AFPI menyoroti bahwa persaingan yang terjadi saat ini bukan sekadar persaingan bisnis, melainkan pertarungan antara ekosistem keuangan yang sehat dengan praktik predator ekonomi. Pinjol ilegal menggunakan metode yang merusak, seperti:

Suku Bunga Eksorbitan: Bunga yang dipatok jauh melampaui batas kewajaran yang ditetapkan regulator.

Pencurian Data Pribadi: Mengakses seluruh kontak dan data di ponsel nasabah untuk tujuan intimidasi.

Intimidasi Penagihan: Melakukan teror mental kepada nasabah maupun kontak-kontak yang ada di ponsel nasabah.

Biaya Tersembunyi: Memotong dana pinjaman di awal secara besar-besaran sehingga jumlah yang diterima nasabah jauh lebih kecil dari yang dipinjam.

Strategi Fintech Lending dalam Mengisi Celah Kredit

Menghadapi tantangan ganda tersebut, industri fintech lending atau peer-to-peer (P2P) lending yang legal dituntut untuk tidak hanya sekadar menyalurkan dana, tetapi juga mampu menjadi solusi yang aman dan terpercaya. Kehadiran teknologi dianggap sebagai kunci utama untuk menjembatani gap yang ditinggalkan oleh perbankan konvensional.