Dorong Tren IPO, BEI Berencana Evaluasi Insentif Pajak 3 Persen bagi Emiten
Langkah strategis ini diambil guna memperkuat minat perusahaan untuk melantai di pasar modal melalui Initial Public Offering (IPO).
Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan peninjauan strategis terkait pemberian insentif fiskal bagi perusahaan yang telah melantai di bursa. Fokus utama dari evaluasi ini adalah kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 3 persen bagi emiten.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan bursa untuk menciptakan ekosistem pasar modal yang lebih kompetitif. BEI ingin memastikan bahwa insentif yang diberikan mampu memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan jumlah perusahaan tercatat.
Tujuan Utama: Mempercepat Pertumbuhan Emiten Baru
Evaluasi ini dilakukan dengan tujuan utama untuk memacu tren Initial Public Offering (IPO) di Indonesia. BEI menyadari bahwa daya tarik pasar modal sangat bergantung pada efektivitas kebijakan yang mendukung perusahaan untuk melakukan go public.
Dengan mengkaji ulang insentif pajak, bursa berharap dapat menarik lebih banyak perusahaan dari berbagai sektor untuk mencari pendanaan melalui pasar saham. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan memperluas basis investor di tanah air.