Suspensi Saham: Jika setelah status UMA harga saham tetap melonjak atau turun secara tidak terkendali, BEI akan melakukan suspensi. Selama masa suspensi, investor tidak dapat melakukan transaksi jual maupun beli pada saham tersebut.
Pemberian Sanksi: Jika ditemukan adanya indikasi manipulasi pasar atau pelanggaran aturan keterbukaan informasi, bursa bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga denda kepada pihak-pihak yang terlibat.
Suspensi pada GRPH dan SINI menunjukkan bahwa pergerakan kedua saham tersebut telah melewati fase peringatan dini dan masuk ke dalam kategori yang memerlukan tindakan penghentian sementara guna menjaga integritas pasar.
Risiko di Balik Lonjakan Harga Saham yang Drastis
Melihat harga saham yang "terbang tinggi" memang tampak menggiurkan bagi para trader jangka pendek. Namun, di balik kenaikan persentase yang fantastis, terdapat risiko sistemik yang sangat tinggi. Investor sering kali terjebak dalam euforia kenaikan harga tanpa memperhatikan apakah kenaikan tersebut didukung oleh kinerja keuangan perusahaan atau sekadar sentimen pasar yang bersifat sementara.
Ada beberapa risiko utama yang harus diwaspadai saat menghadapi saham yang mengalami lonjakan tidak wajar:
1. Jebakan "Pump and Dump"
Dalam praktik pasar modal, terdapat risiko skema pump and dump, di mana sekelompok pihak sengaja menaikkan harga saham dengan menyebarkan informasi yang tidak akurat atau menciptakan volume perdagangan semu. Setelah harga mencapai puncak, mereka akan menjual seluruh kepemilikannya, mengakibatkan harga jatuh secara instan dan meninggalkan investor ritel dalam posisi merugi.
2. Risiko Likuiditas saat Koreksi
Ketika saham yang telah disuspensi akhirnya dibuka kembali perdagangannya, sering kali terjadi volatilitas dua arah. Jika harga mulai turun, investor mungkin akan kesulitan menjual sahamnya karena kurangnya pembeli di harga tersebut (low liquidity), sehingga kerugian bisa menjadi jauh lebih besar dari yang diperkirakan.
3. Ketidakpastian Fundamental