DWJ Manajement - PORTAL

Heboh Utang Rp50 M Disomasi, Bank JTrust Buka Suara

Oleh: DWJ-Manajement 03 Sep 2026
Heboh Utang Rp50 M Disomasi, Bank JTrust Buka Suara

Status Saat Ini: PT Bank JTrust Indonesia tidak lagi memiliki kewenangan langsung atas penagihan atau penyelesaian sengketa utang tersebut karena haknya sudah berpindah secara legal.

Dengan adanya pengalihan ini, maka segala bentuk korespondensi, penagihan, maupun upaya hukum yang berkaitan dengan kewajiban PT Delapan Cahaya Timur seharusnya ditujukan kepada PT JTrust Investments Indonesia, bukan lagi kepada PT Bank JTrust Indonesia sebagai bank pemberi kredit awal.

Memahami Mekanisme Cessie dalam Dunia Perbankan

Bagi masyarakat awam, mungkin muncul pertanyaan mengenai mengapa sebuah bank dapat mengalihkan hak tagih utangnya kepada pihak lain. Dalam industri keuangan, praktik ini merupakan hal yang lumrah dan memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia.

Pengalihan piutang atau cessie adalah sebuah tindakan hukum di mana kreditur (pihak yang meminjamkan uang) menyerahkan piutangnya kepada pihak ketiga (kreditur baru). Proses ini biasanya dilakukan untuk beberapa tujuan strategis, antara lain:

Manajemen Risiko: Bank dapat mengalihkan aset bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) untuk menjaga kesehatan rasio keuangan bank.

Efisiensi Likuiditas: Dengan menjual piutang, bank dapat memperoleh arus kas cepat untuk digunakan dalam penyaluran kredit baru yang lebih produktif.

Fokus Bisnis: Bank dapat lebih fokus pada kegiatan intermediasi utama daripada harus mengurusi proses penagihan utang yang kompleks dan memakan waktu lama.

Dalam kasus Bank JTrust ini, pengalihan yang terjadi pada tahun 2019 menunjukkan bahwa langkah tersebut telah direncanakan dan diselesaikan secara administratif jauh sebelum isu somasi Rp50 miliar ini mencuat ke publik.