Hal ini sangat fatal karena konsumen, terutama ibu hamil dan orang tua yang memiliki balita, sangat bergantung pada label untuk menentukan asupan gizi harian keluarga mereka. Ketidakjujuran dalam pelabelan adalah bentuk penyesatan publik secara sistematis.
2. Kadar Nutrisi Tidak Mencapai Standar Minimal
Pelanggaran kedua berkaitan langsung dengan substansi produk, yakni kadar nutrisi yang tidak memenuhi ambang batas minimum yang telah ditetapkan oleh Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun regulasi Bapanas. Fortifikasi bukan sekadar mencampur sedikit vitamin ke dalam beras, melainkan harus memenuhi dosis tertentu agar memberikan efek kesehatan yang nyata.
Dalam temuan di lapangan, banyak dari 25 merek tersebut yang secara teknis hanya merupakan beras biasa yang diberikan label fortifikasi, namun kandungan zat gizi mikronutriennya sangat rendah atau bahkan hampir tidak terdeteksi. Hal ini mengakibatkan:
Target pengayaan gizi tidak tercapai.
Kegagalan dalam mendukung program pencegahan stunting.
Produk tidak memenuhi syarat sebagai pangan fungsional yang sah.
Tanpa kadar nutrisi yang sesuai standar, beras tersebut kehilangan haknya untuk disebut sebagai beras fortifikasi. Produsen dianggap hanya memanfaatkan tren "pangan sehat" untuk meningkatkan nilai jual tanpa mengeluarkan biaya operasional untuk proses fortifikasi yang benar.
3. Masalah Perizinan dan Legalitas Edar
Pelanggaran ketiga berkaitan dengan aspek administratif dan legalitas. Bapanas menemukan adanya sejumlah produk yang beredar tanpa izin edar yang sesuai atau tidak memenuhi syarat registrasi pangan olahan yang ditetapkan oleh otoritas terkait. Tanpa izin edar yang valid, sebuah produk pangan tidak melalui proses audit keamanan pangan yang ketat.
Masalah legalitas ini mencakup beberapa hal:
Produk dipasarkan menggunakan nomor registrasi yang tidak valid atau tidak terdaftar.
Proses produksi yang tidak memenuhi standar sanitasi dan higiene yang dipersyaratkan dalam izin edar.