DWJ Manajement - PORTAL

Istana: Perpres Ojol Terbit Paling Lambat Awal Bulan Depan

Oleh: DWJ-Manajement 18 Aug 2026
Istana: Perpres Ojol Terbit Paling Lambat Awal Bulan Depan

```html

Istana Targetkan Perpres Ojol Terbit Awal Bulan Depan, Aturan Baru Bakal Mengatur Transportasi hingga Jasa

Jakarta - Pemerintah melalui Istana Negara memberikan sinyal kuat mengenai percepatan regulasi bagi industri transportasi daring atau ojek online (ojol). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem ojek online ditargetkan rampung dan dapat diterbitkan paling lambat pada awal bulan depan.

Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi para pelaku industri, mulai dari perusahaan aplikator, mitra pengemudi, hingga konsumen yang selama ini sangat bergantung pada layanan digital ini. Perpres ini diprediksi akan menjadi tonggak sejarah baru dalam tata kelola ekonomi digital di Indonesia.

Berbeda dengan regulasi sebelumnya yang mungkin hanya menyentuh aspek transportasi, Perpres terbaru ini disebut akan memiliki cakupan yang jauh lebih luas dan komprehensif. Pemerintah tidak hanya melihat ojol sebagai alat transportasi, melainkan sebagai sebuah ekosistem layanan digital yang terintegrasi.

Cakupan Luas Regulasi: Tidak Hanya Soal Transportasi

Dalam keterangannya, Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa draf Perpres yang tengah digodok ini mencakup tiga pilar utama layanan yang selama ini mendominasi pasar aplikasi daring di Indonesia. Ketiga pilar tersebut adalah angkutan orang, pengiriman barang, dan penyediaan jasa lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah menyadari adanya pergeseran fungsi platform digital dari sekadar penyedia jasa transportasi menjadi platform "super app" yang menggerakkan berbagai sektor ekonomi. Berikut adalah rincian cakupan yang akan diatur dalam Perpres tersebut:

1. Layanan Angkutan Orang

Sektor transportasi penumpang akan menjadi fokus utama. Pemerintah berupaya menyelaraskan aturan mengenai tarif batas atas dan bawah, standar keselamatan berkendara, hingga mekanisme perlindungan bagi penumpang. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara harga yang kompetitif bagi konsumen dan pendapatan yang layak bagi mitra pengemudi.

2. Layanan Pengiriman Barang (Logistik)

Mengingat melonjaknya tren belanja daring (e-commerce), layanan pengiriman barang atau kurir instan menjadi bagian krusial. Regulasi ini diharapkan mampu mengatur standarisasi layanan pengiriman, keamanan barang, serta integrasi antara penyedia jasa logistik dengan platform digital agar tercipta efisiensi rantai pasok yang lebih baik.

3. Layanan Jasa Lainnya

Ini merupakan poin yang paling menarik dalam Perpres mendatang. Selain transportasi dan logistik, pemerintah juga akan menyentuh sektor jasa lainnya yang kini banyak tersedia di aplikasi, seperti jasa pengantaran makanan (food delivery), jasa kebersihan, hingga layanan bantuan lainnya. Dengan masuknya sektor jasa ke dalam Perpres, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh ekosistem ekonomi gig (gig economy) memiliki payung hukum yang jelas.