DWJ Manajement - PORTAL

Istana: Perpres Ojol Terbit Paling Lambat Awal Bulan Depan

Oleh: DWJ-Manajement 18 Aug 2026
Istana: Perpres Ojol Terbit Paling Lambat Awal Bulan Depan

Urgensi Kepastian Hukum bagi Ekonomi Gig

Selama ini, regulasi mengenai ojek online seringkali dianggap masih bersifat parsial dan terbatas pada level Peraturan Menteri. Hal ini kerap menimbulkan celah hukum ketika terjadi sengketa antara mitra pengemudi dengan perusahaan aplikator, atau ketika muncul model bisnis baru yang belum terakomodasi dalam aturan lama.

Dengan menaikkan status regulasi menjadi Peraturan Presiden (Perpres), pemerintah memberikan legitimasi yang lebih tinggi. Perpres memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat untuk mengikat berbagai kementerian dan lembaga terkait, sehingga koordinasi antarinstansi dalam mengawasi industri ini dapat berjalan lebih sinkron.

Beberapa alasan utama mengapa Perpres ini sangat dinantikan antara lain:

Standarisasi Tarif: Menciptakan mekanisme penyesuaian tarif yang lebih adil dan transparan di tengah fluktuasi harga bahan bakar minyak (BBM).

Perlindungan Kerja: Memberikan kejelasan mengenai status kemitraan yang selama ini menjadi perdebatan panjang di kalangan aktivis buruh dan pengemudi.

Keamanan Data dan Konsumen: Memperkuat aturan mengenai perlindungan data pribadi pengguna aplikasi serta standar keamanan layanan.

Iklim Investasi: Memberikan kepastian bagi investor dan perusahaan teknologi bahwa operasional mereka di Indonesia memiliki landasan hukum yang stabil.

Menakar Dampak bagi Driver, Konsumen, dan Aplikator

Penerbitan Perpres ini dipastikan akan membawa dampak domino bagi seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah dituntut untuk mampu merumuskan aturan yang bersifat "win-win solution" agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Dampak bagi Mitra Pengemudi

Bagi jutaan mitra pengemudi di seluruh Indonesia, Perpres ini diharapkan menjadi angin segar dalam hal kesejahteraan. Isu mengenai potongan komisi aplikator yang dianggap terlalu besar, serta perlindungan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, menjadi poin-poin yang sangat sensitif. Jika Perpres ini mampu mengatur batasan komisi dan menjamin standar pendapatan minimum, maka stabilitas ekonomi rumah tangga para mitra akan lebih terjaga.